Kata Menkes Terkait Rencana Tunjangan Rp 30 Juta untuk Dokter di Daerah 3T

3 hours ago 1
Jakarta -

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut peluncuran rencana tunjangan Rp 30 juta untuk dokter di daerah terpencil segera diumumkan oleh Presiden Prabowo. Aturan terkait hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

"Itu nanti Beliau yang akan luncurkan, karena itu idenya Beliau ya. Jadi, teman-teman tahu Beliau sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal," kata Menkes dikutip dari Antara, Selasa (7/8/2025).

Perpres Nomor 81 Tahun 2025, yang diteken oleh Presiden Prabowo sekitar akhir Juli, mengatur pemberian tunjangan khusus kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Tunjangan khusus ini disebut sebagai bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.

Untuk tahap pertama, tunjangan khusus itu diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah DTPK.

Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.

Langkah ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

"Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T itu yang bahkan kita tidak memiliki dokter. Maka sekarang ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang bekerja keras. Pertama adalah untuk menambah secepatnya bagaimana kita bisa menambah jumlah dokter yang harus kita miliki," kata Mensesneg Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8).

Simak Video: Menkes Ajukan Tunjangan Senilai Rp 30 Juta untuk Dokter Wilayah 3T

(kna/kna)


Read Entire Article