Wacana Pengambilalihan Tambang Martabe Dinilai Terlalu Prematur

5 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menilai wacana pengambilalihan tambang emas Martabe dari PT Agincourt Resources masih terlalu prematur. Penilaian tersebut disampaikan di tengah belum adanya kejelasan status hukum Kontrak Karya (KK) perusahaan dimaksud.

Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono mencermati derasnya informasi yang beredar di ruang publik terkait rencana pengambilalihan tambang Martabe berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran pemahaman, khususnya mengenai mekanisme hukum yang dapat ditempuh pemerintah.

“Wacana pengambilalihan tambang Martabe dari PT Agincourt Resources masih terlalu prematur,” kata Sudirman di Jakarta, Ahad (1/2/2026).

Dia menjelaskan PT Agincourt Resources berstatus sebagai pemegang Kontrak Karya, bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana banyak diasumsikan. Konsekuensinya, penghentian kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilakukan melalui pencabutan izin, melainkan melalui mekanisme pemutusan kontrak.

Hingga kini, PERHAPI mencatat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum secara resmi melakukan pemutusan KK PT Agincourt Resources. Selama kontrak tersebut masih berlaku, pengambilalihan operasional tambang Martabe dinilai belum memiliki dasar hukum.

“Sepanjang Kontrak Karya masih berlaku, pengambilalihan tambang Martabe belum bisa dilakukan,” ujar Sudirman.

Dia juga mengingatkan rencana pemutusan KK secara sepihak berisiko menimbulkan preseden negatif bagi iklim investasi pertambangan nasional. Setiap langkah pemerintah perlu tetap berpijak pada prinsip due process of law dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Secara konseptual, pencabutan izin atau pemutusan kontrak tanpa evaluasi proporsional terhadap tingkat pelanggaran serta tanpa ruang pembelaan yang memadai berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat, baik secara prosedural maupun substantif. Proses tersebut juga harus sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) beserta aturan turunannya.

“Selama kegiatan usaha pertambangan dijalankan dengan baik, dokumen lengkap, tidak ada dasar untuk mencabut izin atau memutus Kontrak Karya,” tegas Sudirman.

PERHAPI turut menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang menyeret PT Agincourt Resources. Indikasi awal dari temuan Satgas PKH dinilai perlu diperkuat melalui kajian ilmiah dan teknis yang memenuhi standar environmental liability, termasuk pembuktian kausalitas yang ketat serta pemberian ruang klarifikasi bagi perusahaan.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat perdata PT Agincourt Resources ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai ganti rugi hingga Rp200 miliar terkait dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Gugatan bernomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL tersebut terdaftar sejak 20 Januari 2026.

PERHAPI mendorong penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan hingga terbit putusan berkekuatan hukum tetap sebelum pemerintah mengambil langkah lebih jauh. Di sisi lain, rekam jejak PT Agincourt Resources dalam pengelolaan lingkungan tercatat melalui perolehan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup serta penghargaan Good Mining Practice Award dari Kementerian ESDM.

Read Entire Article