PERHAPI Ingatkan Status Kontrak Karya PT Agincourt Tak Bisa Dicabut Sepihak

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mengingatkan status PT Agincourt Resources sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) tidak dapat dihentikan melalui mekanisme pencabutan izin secara sepihak. Peringatan ini disampaikan menyusul mencuatnya wacana pengambilalihan tambang emas Martabe oleh pemerintah.

Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono menilai berbagai informasi yang beredar di ruang publik berpotensi menimbulkan salah tafsir, terutama terkait kedudukan hukum PT Agincourt Resources yang bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Status PT Agincourt Resources merupakan pemegang Kontrak Karya, bukan IUP, sehingga penghentiannya tidak bisa disamakan dengan pencabutan izin usaha,” kata Sudirman dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Ahad (1/2/2026).

Ia menjelaskan penghentian Kontrak Karya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemutusan kontrak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, PERHAPI mencatat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pihak berwenang belum secara resmi melakukan pemutusan Kontrak Karya PT Agincourt Resources.

Sudirman menegaskan selama Kontrak Karya masih berlaku, pengambilalihan operasional tambang Martabe belum dapat dilakukan. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor kepastian hukum.

“Pemutusan Kontrak Karya secara sepihak berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim investasi pertambangan,” ujarnya.

PERHAPI mengingatkan pencabutan izin maupun pemutusan kontrak pertambangan harus berlandaskan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik serta Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Evaluasi terhadap pelaku usaha perlu dilakukan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran dan memberikan ruang pembelaan yang memadai.

Menurut PERHAPI, tindakan administratif yang tidak mengikuti prosedur hukum berisiko dikualifikasikan cacat, baik secara prosedural maupun substantif. Proses pencabutan izin atau pemutusan Kontrak Karya harus mengacu pada Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan turunannya.

“Selama kegiatan usaha pertambangan dijalankan dengan baik dan benar serta seluruh dokumen dipenuhi, tidak ada alasan hukum untuk mencabut izin atau memutus kontrak,” kata Sudirman.

PERHAPI juga menyoroti isu dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Agincourt Resources. Indikasi awal dari temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai belum cukup menjadi dasar penjatuhan sanksi tanpa penguatan kajian ilmiah, teknis, serta pembuktian kausalitas yang ketat sesuai standar environmental liability.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat secara perdata PT Agincourt Resources ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan hingga Rp200 miliar terkait dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Gugatan bernomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL tersebut terdaftar sejak 20 Januari 2026.

PERHAPI mendorong seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum melangkah ke kebijakan yang lebih jauh. Di sisi lain, rekam jejak pengelolaan lingkungan PT Agincourt Resources juga tercatat melalui perolehan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup serta penghargaan Good Mining Practice Award dari Kementerian ESDM.

Read Entire Article