Viral Keluarga Pasien Paksa Dokter Buka Masker di RSUD Sekayu, IDI Angkat Bicara

2 days ago 3
Jakarta -

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengutuk keras tindakan keluarga pasien di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang memaksa seorang dokter membuka masker saat bertugas. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi tenaga medis dan ancaman serius bagi keselamatan dokter saat bekerja.

Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto, menegaskan bahwa dokter bekerja berdasarkan standar profesi dan protokol kesehatan. Tindakan kekerasan fisik maupun verbal terhadap dokter tidak hanya melukai individu, tetapi juga mencederai martabat profesi kedokteran.

"IDI mengutuk perlakuan pada dokter tersebut. Dokter harusnya dihormati sebagai seseorang yang memeriksa pasien, karena dokter memeriksa pasien kan sudah sesuai standar profesi. Tidak boleh menggunakan kekerasan seperti itu," ujar dr Slamet kepada detikcom, Rabu (13/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaduan Ada Jalurnya

dr Slamet menilai insiden ini mencerminkan minimnya edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pengaduan resmi. Ia menegaskan, setiap rumah sakit memiliki prosedur dan unit pengaduan untuk menampung keluhan pasien dan keluarganya.

"Pertama, masyarakat harus menghormati dokter yang memeriksa pasien. Mana kala tidak terjadi kepuasan, maka gunakan mekanisme yang ada. Biasanya ada tempat pengaduan di rumah sakit. Jadi tidak boleh menggunakan cara kekerasan seperti itu karena sangat melukai profesi kedokteran," tegasnya.

IDI meminta pihak rumah sakit memastikan keamanan dokter dan tenaga kesehatan saat bertugas, baik dari ancaman fisik, verbal, maupun intimidasi. Perlindungan ini, kata dr Slamet, bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi kewajiban hukum.

"Semua anggota IDI berhak mendapat perlindungan sampai prosesnya benar-benar selesai. Biasanya ada yang langsung ditangani IDI cabang atau di Pengurus Besar IDI yang sifatnya nasional. Ada kasus yang bisa diatasi cepat, ada yang memerlukan waktu. Untuk data kasus (seberapa banyak kriminalisasi terjadi), kami belum cek," jelasnya.

Perlindungan tenaga kesehatan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kedua aturan ini menegaskan bahwa tenaga medis berhak atas perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan kerja.

Pasal 57 UU Tenaga Kesehatan menyebutkan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata jika bekerja sesuai standar profesi dan prosedur. Artinya, selama tindakan dokter berada dalam koridor medis yang benar, segala bentuk ancaman atau kekerasan kepada mereka dapat diproses hukum sebagai tindak pidana.

IDI berharap insiden di RSUD Sekayu menjadi momentum untuk memperkuat edukasi publik dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan pada tenaga medis.

"Ke depan semoga tidak terjadi lagi. Kalau memang ada ketidakpuasan, mohon gunakan mekanisme yang ada. Jangan sampai kekerasan menjadi pilihan," pungkas dr Slamet.

Sebelumnya diberitakan, viral seorang dokter di RSUD Sekayu mendapatkan perlakuan buruk dari keluarga pasien. Dalam video yang viral beredar di media sosial, keluarga pasien tampak emosi saat dokter dinilai lambat dalam menangani proses pemeriksaan pasien.

"Buka masker kamu, dokter apa kamu jelaskan! Ini kami di ruang VVIP paling layak. Ibu saya sudah tiga hari dirawat, dokter ini cuma melihatkan hasil rontgen," beber salah satu anggota keluarga pasien dalam video yang ramai beredar.

Keluarga pasien mencecar dokter lantaran pelayanan yang didapat disebut tidak sesuai dengan kamar VVIP yang sudah dibayar untuk merawat ibunya.

Simak Video "Video: Reaksi IDI soal Keluarga Pasien TBC Paksa Dokter Buka Masker"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)


Read Entire Article