Jakarta -
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) serta melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan langkah itu merupakan hak setiap orang.
"Itu kan semua orang punya hak hukum masing-masing ya. Kita menghormati saja hak hukum Pak Tom Lembong, mungkin merasa ada ketidakadilan kan, ada rasa ketidakadilan dan merasa dirugikannya," kata Rudianto kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
"Sehingga beliau menggunakan hak hukumnya, mengambil hak hukumnya untuk kemudian melaporkan orang-orang yang merasa beliau tidak mendapatkan rasa keadilan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Rudianto menilai setelah ada abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, kasus itu telah selesai. "Sehingga saya kira alangkah baik dan bijaksananya kemudian kita menatap masa depannya lebih baik, Indonesia lebih baik," ujarnya.
Dia lantas mengingatkan para penegak hukum untuk menjadikan kasus Tom Lembong sebagai pembelajaran. Rudianto berharap tidak ada penyalahgunaan wewenang mengatasnamakan undang-undang.
"Sehingga ketika menarget orang-orang tertentu, mencari-cari salah, akhirnya yang muncul dan timbul adalah rasa ketidakadilan, akhirnya ketika ada rasa ketidakadilan, maka terjadilah polemik dan kegaduhan di masyarakat," jelasnya.
"Itu sebenarnya yang kita tidak mau terjadi ke depan. Jadi ini proses pembelajaran berharga saya kira, bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan yang diberikan atas nama undang-undang," imbuh dia.
Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.
Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.
Tonton juga video "Pengacara Adukan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Tom Lembong ke KY" di sini:
(amw/eva)