Jakarta -
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait surat keputusan bersama (SKB) hari libur 18 Agustus 2025. Prasetyo mengatakan SKB 3 menteri terkait libur nasional itu akan dirampungkan besok.
"Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Wamensesneg Juri Ardiantoro sebelumnya mengumumkan pemerintah akan menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Hari libur ini sebagai hadiah tambahan waktu bagi masyarakat dalam merayakan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," ujar Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya telah ditetapkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri.
Berdasarkan SKB 3 menteri, libur 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama. Hari libur nasional proklamasi kemerdekaan pada Minggu, 17 Agustus 2025 saja yang masuk SKB 3 menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2025.
Tonton juga video "Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur HUT Kemerdekaan RI" di sini:
(fca/rfs)