Polisi Sebut Penyuruh Pengganti Pelat BMW Kenal dengan Christiano

1 month ago 6
 Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanPenampakan mobil BMW 320i yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mahasiswa FEB UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan mengatakan dua tersangka dalam kasus penggantian pelat nomor polisi mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) kenal dengan Christiano.

"Untuk penggantian pelat nomor kita sudah tetapkan tersangka tiga, yang menyuruh dua orang, yang melakukan satu orang. Inisialnya I,W, N," kata Agha, Sabtu (5/7).

"Terkait dengan (dua tersangka) yang menyuruh, motivasi yang dua ini kenapa bisa menyuruh si (tersangka) I untuk mengganti pelat ya mungkin karena ada hubungan kenal lah sama pelaku dari laka (Christiano) tersebut," jelasnya.

Namun, Agha mengatakan dari dua orang ini tak ada bukti mereka disuruh orang lain, misal Christiano.

 Dok. Polresta SlemanPolresta Sleman menampilkan foto Mahasiswa IUP FEB UGM, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa lain hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tanpa masker. Foto: Dok. Polresta Sleman

"Cuma dari dua orang ini disuruh siapa dan itu kan tidak terbukti dan keterangannya dia juga tidak disuruh sama siapa-siapa," ujarnya.

Lalu hubungan apa antara dua orang penyuruh ini dengan Christiano?

"Mungkin pekerjaan dari orang tuanya ada hubungan," bebernya.

Apakah ada kemungkinan kedua orang ini disuruh orang tua Christiano?

"Enggak (disuruh orang tua Christiano)," katanya.

Dari hasil pengecekan ponsel, Agha mengatakan tak ada kontak antara dua orang ini dengan orang tua Christiano.

 Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanPenampakan mobil BMW 320i yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mahasiswa FEB UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

"Sudah (dicek) emang nggak ada, " jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Mereka diminta wajib lapor.

"Nggak ditahan karena di bawah 5 tahun (ancaman hukumannya). Pasal 221 ayat 1 ke 2," kata Agha.

Sebelumnya, BMW yang dikemudikan Christiano menabrak pemotor Vario yang juga mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman 24 Mei lalu. Argo tewas dalam peristiwa tersebut.

Dalam prosesnya mobil BMW yang tengah diamankan di Polsek Ngaglik pelatnya diganti oleh orang yang tak dikenal.

Nomor polisi yang awalnya F diganti sesuai dengan aslinya di STNK yakni pelat B.

Read Entire Article