
Wajib Pajak Badan Usaha perlu melampirkan daftar nominatif biaya promosi dalam laporan SPT Pajak Tahunan mereka. Hal ini merupakan kewajiban tambahan yang berlaku sejak tahun pajak 2009.
Aturan ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Nantinya, lampiran dokumen ini dimasukkan dalam alikasi e-Filing.
Pengertian Daftar Nominatif Biaya Promosi

Daftar nominatif biaya promosi merupakan daftar yang memuat rincian biaya promosi yang dilakukan wajib pajak untuk melakukan promosi guna mendapatkan atau memperbesar penghasilan perusahaan.
Daftar ini nantinya memuat rincian transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Rincian transaksi itu berupa nomor urut, tanggal dan jenis, nama tempat, alamat, jumlah, nama relasi, posisi, nama perusahaan, dan jenis usaha.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK. 03/2010 yang bisa diakses melalui laman https://jdih-old.kemenkeu.go.id, disebutkan bahwa biaya promosi ini nantinya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Lebih lanjut, yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan penjualan.
1. Biaya yang Masuk dalam Daftar Nominatif
Lantas, apa saja yang termasuk dalam daftar nominatif? Berikut ini beberapa di antaranya:
Biaya untuk memasang iklan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
Biaya untuk melakukan pameran produk;
Biaya untuk melakukan pengenalan produk baru pada masyarakat;
Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
2. Format Penulisan Daftar Nominatif Biaya Promosi
Saat hendak membuat lampiran, ada format yang harus diikuti. Berikut ini data-data yang harus ada dalam lampiran.
Nama Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak
Alamat
Tahun Pajak
Bentuk dan Jenis Biaya
Besar Biaya
Keterangan
Pemotongan PPh
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Jakarta, Catat Waktu dan Syaratnya
Setelah mengetahui tentang pengertian daftar nominatif biaya promosi dan apa saja yang termasuk di dalamnya, semoga masyarakat tidak bingung lagi kala harus membuat laporan pajak dan lampirannya. (ELZ)