Pemerintah Bakal Revisi Aturan Gas Murah, Jumlah Penerima Ditambah

1 month ago 14
 BKPMYuliot Tanjung. Foto: BKPM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan merombak aturan soal gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan salah satu pertimbangan perombakan aturan HGBT yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) ini adalah kemungkinan penambahan penerima HBGT.

“Dalam Perpres 121 ditetapkan hanya tujuh sektor penerima HGBT. Kami juga sudah berbicara sama Pak Menteri Perindustrian yang terkait dengan regulasi ini harus kita review kembali,” kata Yuliot dalam Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta, Kamis (19/6).

Yuliot menjelaskan, Kementerian ESDM dan Kemenperin melihat adanya peluang bagi industri di luar dari tujuh subsektor penerima HGBT saat ini yang memiliki nilai tambah.

“Jadi kalau ini tidak ada usulan untuk menambah subsektor atau jenis industri-industrinya, jadi kita tetap akan terkunci terhadap tujuh jenis industri termasuk tersedia untuk energi, untuk PLN,” imbuhnya.

Adapun tujuh subsektor penerima HGBT sesuai ketentuan yang berlaku adalah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

“Jadi untuk ini kebijakannya adalah bagaimana kita membuka ruang terhadap setiap industri yang masuk dalam kawasan industri, kemudian ini industri-industrinya tidak termasuk dalam kelompok tujuh ini, ya kita buka ruang untuk mereka bisa memanfaatkan HGBT,” jelas Yuliot.

Selain soal HGBT, Yuliot juga mengaku Kementerian ESDM dan Kemenperin bersinergi dalam sebuah forum industri-ESDM untuk membahas berbagai isu ketersediaan energi.

Tujuannya agar tidak ada missmatching antara kebijakan yang diteken oleh Kementerian ESDM dengan kebutuhan industri dalam negeri.

“Jangan sampai kebijakan kita A, kebutuhan industri B, ini tidak nyambung. Harapannya ke depan mekanisme pengolahan dan juga ruang lingkup untuk HGBT ini bisa kita perluas, itu dimungkinkan. Jadi ya kita ubah Peraturan Presidennya, segera,” jelasnya.

Read Entire Article