
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 dipercepat menjadi 10 tahun lebih awal dari kontrak, alias tahun 2032.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyebutkan 'pensiun dini' PLTU Cirebon-1 menjadi 10 tahun lebih awal dari kontrak, lebih cepat dari rencana sebelumnya 7 tahun lebih awal.
"Itu perencanaannya 10 tahun lebih awal (dari kontrak)," kata Eniya saat ditemui di Hotel Langham Jakarta, Kamis (19/6).
Eniya menuturkan pensiun dini PLTU masih tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru periode 2025-2034.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan, transisi energi dimulai dengan penerapan co-firing, kemudian pembangkit energi terbarukan, baru pilihan terakhir suntik mati PLTU.
"Di Permen itu terkait pendanaan adalah yang paling krusial. Setelah itu di RUPTL kita masukkan bahwa bisa dipensiun-dinikan. Salah satu dari PLTU jika ada pendanaan, jadi itu, sehingga di RUPTL itu sudah sah boleh," tutur Eniya.
Pemerintah, kata Eniya, sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pensiun dini PLTU. Namun, masalah pendanaan masih menjadi tantangan.
"Terus dari situ tinggal mau memastikan lagi pendanaannya bagaimana, karena setelah ada komitmen pendanaan, pasti kan ADB juga antara ini loh, antara maju mundur juga," ungkapnya.

Dengan begitu, dia belum bisa menjelaskan PLTU mana lagi yang sudah mendapatkan komitmen pendanaan pensiun dini, seperti PLTU Suralaya yang sempat ada wacana akan disuntik mati juga.
"Kalau ada yang tertarik, makanya sesuai pendanaan. Kalau ada yang tertarik, sesuai Permen pun boleh. Mau minta mana? Jadi kamu sekarang tanya tuh ke World Bank, ke ADB, kasih dana dong untuk percepatan," tandas Eniya.
Sebelumnya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 berkapasitas 600 megawatt (MW) resmi dipensiunkan 7 tahun lebih awal dari kontrak, dibantu oleh pendanaan Asian Development Bank (ADB).
Keputusan disepakati ADB dan pemerintah Indonesia melalui program Energy Transition Mechanism (ETM). Penandatanganan MoU di sela penyelenggaraan COP 28 UNFCCC Dubai, 5 Desember 2023 lalu.
Perjanjian kerangka kerja tidak mengikat diteken oleh perwakilan PT PLN (Persero), produsen listrik swasta PT Cirebon Electric Power (CEP), dan Indonesia Investment Authority (INA). ADB memastikan, transaksi ini akan diselesaikan pada Semester I 2024.
"Mereka setuju dengan syarat untuk mempersingkat pasokan listrik perjanjian pembelian Cirebon-1 dan mengakhiri kewajiban pembangkit listrik untuk menyediakan listrik pada bulan Desember 2035, bukan Juli 2042 yang semula," ungkap keterangan resmi ADB.