Kejagung Usut Dugaan Aliran Dana Kasus Laptop ke Nadiem Makarim

4 hours ago 1
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Foto: Kejagung RI

Kejagung tengah melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana yang diduga diterima oleh Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Penyidik masih sedang mendalami. Yang jelas perlu dipahami saat ini kan tersangka yang ditetapkan sudah 5 dan saksi-saksi juga sudah banyak diperiksa," kata Kapuspenkum Kejagung, Anam Supriatna, di Kejagung pada Kamis (18/9).

Penyidik, menurut Anang, akan mencari bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Menurut dia, perkembangan lebih lanjut mengenai perkara itu bakal disampaikan di kemudian hari.

"Biarkan dulu penyidik menelusuri, mencari-cari bukti-bukti lain yang untuk memperkuat nantinya dalam pembuktian," ujar dia.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai produk Google, yakni laptop Chromebook, untuk digunakan di Kementerian yang dipimpinnya.

Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dibuat proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.

Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal surat itu sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem. Sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.

Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop. Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:

1. Item Software (CDM) senilai Rp 480.000.000.000; dan

2. Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000

Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.

Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.

Read Entire Article