Kejaksaan Agung sedang menelusuri aset dari pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penelusuran aset dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Riza Chalid.
"Kita berusaha paralel dengan itu untuk penyidik menelusuri aset-asetnya dalam rangka pemulihan kerugian negara," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung di kawasan Blok M, Jaksel, pada Kamis (18/9).
Anang menambahkan, penelusuran aset termasuk dilakukan terhadap sejumlah perusahaan milik Riza Chalid. Tak disebut secara rinci daftar perusahaan yang dimaksud. Perkembangan mengenai kasus itu akan disampaikan di kemudian hari.
"Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang apabila itu ada terafiliasi," ucap dia.
"Kami juga berharap di samping penyidik mencari, kalau masyarakat memang mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik," lanjut dia.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.
Sebelum penetapan DPO itu, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.
Dalam penyidikan TPPU itu, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
Mobil mewah tersebut di antaranya yakni BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Teranyar, Kejagung juga telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang berada di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.
Adapun Riza Chalid juga telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari Riza Chalid atas kasusnya tersebut.