
Pernah dengar istilah pekerja migran, tapi masih bingung maksudnya? Atau mungkin sempat bertanya-tanya soal apa itu pekerja migran Indonesia dan kenapa sering dibahas dalam konteks perlindungan tenaga kerja?
Istilah ini sebenarnya sudah lama digunakan. Namun, masih banyak yang belum benar-benar paham siapa saja yang termasuk di dalamnya.
Apa Itu Pekerja Migran Indonesia? Ini Definisinya

Kalau penasaran apa itu pekerja migran Indonesia, menurut penjelasan di laman bpjsketenagakerjaan.go.id, istilah ini merujuk pada WNI yang sedang, akan, atau sudah bekerja di luar negeri dan menerima upah. Ketentuannya diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jadi, bisa dibilang PMI adalah orang Indonesia yang merantau ke luar negeri untuk bekerja dan dibayar di sana. Tapi, tidak semua WNI yang tinggal dan kerja di luar negeri masuk kategori ini.
Ada beberapa yang tidak dihitung sebagai pekerja migran. Misalnya, investor, pelajar, peserta pelatihan, atau pencari suaka. Termasuk juga WNI yang punya bisnis sendiri di luar negeri, atau mereka yang digaji dengan menggunakan dana APBN.
Orang yang dikirim resmi oleh negara atau lembaga internasional juga bukan PMI. Begitu pula pegawai yang kerja di kantor perwakilan RI di luar negeri.
Untuk klasifikasinya, PMI dibagi jadi tiga jenis, yakni sebagai berikut:
Pekerja yang bekerja di rumah tangga atau langsung dengan perseorangan
Pekerja yang bekerja di perusahaan atau badan hukum
Pelaut, baik pelaut perikanan maupun awak kapal, yang bekerja di luar negeri.
Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia sesuai Undang-Undang

Setelah tahu apa itu pekerja migran Indonesia, penting juga untuk memahami hak-hak yang dijamin negara bagi mereka. Semua hak ini sudah diatur jelas dalam UU No. 18 Tahun 2017, yang jadi dasar perlindungan bagi PMI sejak sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, sampai kembali ke tanah air.
Berikut daftar hak yang seharusnya diterima setiap Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan undang-undang.
Bebas berkomunikasi selama bekerja di luar negeri.
Memegang sendiri dokumen perjalanan selama masa kerja.
Menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Bisa ikut pelatihan atau pendidikan untuk meningkatkan keterampilan kerja.
Berhak memilih pekerjaan yang sesuai kemampuan dan keahlian.
Diperbolehkan membentuk atau ikut organisasi di negara penempatan, asal sesuai aturan yang berlaku.
Mendapat perlindungan dan bantuan hukum kalau ada perlakuan yang merendahkan martabat.
Berhak menerima gaji sesuai standar negara tujuan atau perjanjian kerja.
Dapat pelayanan yang layak dan tidak diskriminatif dari sebelum berangkat hingga pulang ke Indonesia.
Mendapat informasi yang jelas soal pasar kerja, proses penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
Mendapat salinan dokumen dan perjanjian kerja yang sah.
Dijamin keamanannya saat kembali ke daerah asal setelah masa kerja selesai.
Baca juga: Apa itu Tenaga Kerja Hijau? Ini Penjelasannya di Indonesia
Paham soal apa itu pekerja migran Indonesia bisa bantu lihat lebih jelas peran besar mereka. Dengan tahu hak-haknya, semoga makin banyak yang sadar pentingnya perlindungan untuk para PMI. (CR)