Wamenaker Immanuel Ebenezer usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Immanuel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Wamenaker di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025). Selain itu, Wamenaker meminta maaf kepada anak dan istrinya. Kemudian dia meminta maaf kepada rakyat Indonesia.
Setelah itu, dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). “Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama. Yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih
Diketahui, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut. Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.
sumber : Antara