Jakarta -
Menjelang peringatan HUT ke-80 RI, pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat luas.
Berikut informasi tata cara pengibaran Bendera Merah Putih yang benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih
Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, pemerintah mengimbau agar Bendera Merah Putih dikibarkan sepanjang bulan Agustus untuk membangkitkan semangat nasionalisme secara luas. Tidak hanya di dalam negeri, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri pun diwajibkan melakukan hal yang sama.
Tiang bendera sebaiknya dipasang secara proporsional, dan diletakkan pada tempat yang bersih, aman, serta mudah terlihat oleh masyarakat. Berikut tata cara pengibaran Bendera Merah Putih yang benar:
- Ukuran bendera minimal: lebar 2/3 dari panjang;
- Posisi bendera: tidak boleh menyentuh tanah, dipasang pada sisi dalam tali tiang;
- Jika digunakan sebagai hiasan deret, susunan warna tetap merah di atas putih, tidak boleh dibolak-balik;
- Saat dikibarkan bersama bendera lain, Bendera Merah Putih harus berada di tiang tertinggi;
- Dalam upacara resmi, pengibaran harus diiringi lagu kebangsaan dan sikap hormat.
Pengibaran bendera dilakukan mulai matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, untuk acara malam hari, diperbolehkan jika disertai penerangan yang cukup dan sesuai dengan surat edaran resmi.
Lokasi yang dianjurkan meliputi:
- Depan rumah warga;
- Gedung pemerintahan dan perkantoran;
- Sekolah dan kampus;
- Fasilitas umum seperti terminal, stasiun, bandara;
- Kendaraan dinas atau transportasi umum;
- Kawasan wisata dan ruang publik lainnya.
Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih
Pasal 22 dan 24 UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang penggunaan bendera secara tidak semestinya, seperti:
- Mencoret, merusak, membakar, atau menginjak bendera;
- Menggunakan bendera untuk bahan pakaian, dekorasi, atau iklan komersial;
- Mengibarkan bendera yang lusuh, sobek, luntur, kusut, atau tidak layak tampil;
- Menambahkan gambar atau tulisan di atas permukaan bendera;
- Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara;
- Jika dipasang berderet sebagai tali hiasan di jalanan, semua bendera harus berbentuk sama besar dan disusun Merah di atas Putih-dilarang dicampur dengan bendera organisasi atau negara lain.
Arti Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain dua warna. Di dalamnya terdapat nilai-nilai yang diwariskan para pendiri bangsa, yakni Merah melambangkan keberanian dan semangat perjuangan, sedangkan, Putih mencerminkan kesucian, kejujuran, dan ketulusan hati.
Setiap helai kain itu membawa jejak sejarah, setiap kibaran membawa pesan bahwa kemerdekaan ini diperoleh lewat pengorbanan, bukan hadiah. Seperti halnya, Ibu Negara Fatmawati Soekarno yang menjahit sendiri Bendera Merah Putih untuk dikibarkan pertama kali saat pembacaan Proklamasi Kemerdekaan RI oleh Ir. Soekarno yang didampingi Mohammad Hatta pada Jumat pagi 17 Agustus 1945 di Gedung Pegangsaan 56, Jakarta.
Tonton juga video "Demokrat Prihatin soal Ajakan Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI" di sini:
(kny/imk)