Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Diperiksa Terkait Korupsi Masjid Agung

3 hours ago 2
Jakarta -

Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Juliyatmono diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

"Iya, diperiksa saat ini. Lagi diperiksa infonya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/8/2025).

Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Pemeriksaan dilakukan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (diperiksa Kejari Karangnyar), tapi tempatnya di Kejaksaan Agung," tutur Anang.

Namun, terkait substansi pemeriksaan, Anang belum membeberkan. Dia hanya mengatakan anggota Komisi X DPR RI itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Sebagai saksi kedudukannya saat sebagai Bupati Karanganyar," tuturnya.

Dilansir detikJateng, Kejari Karanganyar tengah menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Proyek tersebut merupakan program yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karanganyar pada Tahun Anggaran 2020-2021.

Masjid Agung Madaniyah dibangun dengan dana senilai Rp 101 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar.

Adapun terungkapnya kasus korupsi ini berawal dari laporan vendor proyek yang mengaku tidak mendapat pembayaran dari pekerjaan yang sudah selesai. Total dana yang tidak terbayarkan mencapai Rp5 miliar.

"Total vendor belum dibayar dilaporkan kemarin kita estimasi Rp 5 miliar sekian, sejumlah vendor. (Itu nominal kerugian juga) Nanti kita di persidangan. Sudah dari awal mengambil keuntungan," kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto kepada awak media di Kejari Karanganyar, Jumat (23/5/2025).

Dalam kasus itu, Kejari Karanganyar sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah sekretaris di salah satu dinas Kabupaten Karanganyar berinisial S; investor dan salah satu subkontraktor berinisial TAC; Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A; mantan Dirut PT MAM Energindo berinisial AA; serta Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY berinisial AH.

Tonton juga video "Eks Menag Yaqut Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji" di sini:

(ond/whn)


Read Entire Article