Pomdam Jaya Tahan Dua Anggota TNI dalam Kasus Pegawai Bank, Sita Rp 40 Juta

20 hours ago 2
Tersangka kasus penculikan-pembunuhan pegawai bank saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Anggota TNI AD berinisial Serka N dan Kopda F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penculikan pegawai bank Muhammad Ilham Pradipta. Keduanya saat ini langsung ditahan.

“Sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut, atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua F,” kata Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9).

Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah menyita uang tunai dari salah satu pelaku sebesar Rp 40 juta.

“Selain dua orang tersebut, kami juga sudah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 40 juta dari Kopda F dan uang tersebut diduga dari hasil tindak pidana yang dilakukan,” kata Donny.

Peran Anggota TNI dalam Kasus Pegawai Bank

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira menunjukkan foto DPO berinisial EG terkait kasus penculikan pegawai bank, Selasa (16/9). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Awalnya, tersangka JP mendatangi rumah Serka N pada 17 Agustus 2025 dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput seseorang yang akan dihadapkan kepada bosnya, DH.

Serka N kemudian menyetujui tawaran itu dan meminta sejumlah uang. Ia lantas menghubungi rekannya, Kopda F.

“Kami mulai pada hari Minggu pada tanggal 17 agustus 2025, saudara JP mendatangi rumah saudara N, yang tadi sudah dijelaskan dan saudara N merupakan oknum TNI AD dengan pangkat Sersan Kepala. Selanjutnya pada pertemuan tersebut, saudara JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N untuk menjemput seseorang untuk dihadapkan kepada bosnya yang diketahui atas nama saudara DH (Dwi Hartono),” kata Donny.

Sehari kemudian, 18 Agustus, Serka N mengatur pertemuan di sebuah kafe di Jakarta Timur bersama Kopda F dan JP. Di sana, JP kembali menjelaskan pekerjaan tersebut sekaligus menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan.

“Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus. N meminta Kopda F. Setelah itu saudara JP sudah ada di kafe, kemudian pada saat mereka berkumpul kemudian saudara JP menjelaskan kepada Kopda F tentang pekerjaan yang akan dilakukan dan pekerjaan tersebut ada imbalannya,” jelas Donny.

Kasus ini turut menyeret 14 tersangka lain yang telah diamankan oleh Polda Metro Jaya dan satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun peran kedua anggota TNI tersebut disebut sebagai penjemput korban Ilham.

Read Entire Article