Polresta Malang Larang Sound Horeg: Ganggu Kenyamanan Masyarakat

3 weeks ago 2
Warga menyaksikan gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTOWarga menyaksikan gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO

Polresta Malang Kota melarang penggunaan sound horeg atau arak-arakan musik dengan speaker besar di wilayah hukumnya di Kota Malang.

"Betul untuk sound horeg, Polresta Malang melarang," kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli kepada saat dihubungi, Kamis (17/7).

Alasannya, penggunaan sound horeg dianggap meresahkan masyarakat. Tapi, Wiwin belum memastikan kapan pelarangan secara resmi dilaksanakan dan sanksi yang akan diberikan bila warga melanggar.

"Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat," ucapnya.

Sound horeg menjadi pro-kontra di masyarakat belakangan ini. Menurut sebagian orang, sound horeg ini menimbulkan dampak negatif. Mulai dari terdapat penari tak senonoh yang menyertai pawai sound horeg, hingga merusak fasilitas umum.

Atas dasar itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Akhirnya, sound horeg resmi diharamkan.

Foto udara gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTOFoto udara gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO

Dalam fatwa itu, MUI Jatim mendesak Pemda untuk segera menerbitkan aturan khusus soal sound horeg. Sebab, menurut MUI, sudah sangat meresahkan masyarakat.

Berikut selengkapnya rekomendasi MUI Jatim:

  1. Meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama.

  2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.

  3. Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

MUI Jatim menyatakan, kemajuan teknologi audio digital adalah positif dan dibolehkan jika digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan lainnya--selamat tidak bertentangan dengan hukum serta prinsip-prinsip syariah.

“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.

"Namun demikian, penggunaan sound horeg yang berlebihan, terutama yang melebihi ambang batas wajar, hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram," lanjut MUI Jatim.

"Terlebih jika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, dan kemaksiatan lainnya, baik dilakukan di tempat terbuka maupun dibawa keliling permukiman warga," sambungnya.

Read Entire Article