Polisi Ungkap Korupsi Bank BUMN di Lampung, Kerugian Negara Rp2 Miliar

13 hours ago 2
Tersangka tindak pidana korupsi yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di salah satu bank BUMN cabang Teluk Betung dengan kerugian Rp 2 Milliar.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan satu orang tersangka inisial YA (40) warga Jalan Sadar, Kelurahan Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung yang menjabat sebagai account officer (AO) atau relationship manager (RM) pada bank BUMN cabang Teluk Betung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan kasus perkara itu terjadi pada November 2020 di Jalan Laksamana Malahayati, Kangkung, Bumi Waras (Kantor Bank BUMN cabang Teluk Betung).

"Jadi AW (saksi) ini mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank BUMN. Saat itu AW bertemu dengan YA selaku AO. Di pertemuan itu, AW meminta bantuan YA untuk membantu mengurus administrasi dan kelengkapan proses pengajuan pinjaman," katanya.

Lanjut Kapolres, saat itu tersangka YA menyanggupi permintaan AW dengan syarat meminta bagian sebesar 5-7 persen dari pinjaman yang diajukan.

"Tersangka lalu memasukkan berkas pinjaman, berkas-berkas ini dianalisis, YA mengetahui rekening koran perusahaan dan laporan keuangan AW adalah fiktif, YA kemudian mengajukan berkas pinjaman ke pejabat pemutus kredit yakni pimpinan cabang," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Pinjaman kredit pun disetujui dan dicairkan ke rekening perusahaan AW pada November 2020 senilai Rp 2 miliar dengan jangka waktu 36 bulan dan bunga 9,5 persen.

Setelah pencairan AW bertemu dengan YA untuk menyerahkan uang senilai Rp 125 juta sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

"Kemudian sejak September 2021 kredit macet sampai sekarang. Hasil audit BPKP diperoleh dugaan kerugian negara Rp 2 miliar," ujarnya.

Kata Kapolres, berdasarkan alat bukti tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap YA pada Selasa (16/9).

"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Yul)

Read Entire Article