Polda Jambi ungkap 113 kasus narkoba selama Januari 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 113 kasus narkoba dengan mengamankan 113 tersangka dan barang bukti seberat 44,45 kilogram selama Januari 2026. Operasi ini dilakukan berkat dukungan masyarakat Jambi yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Menurut Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam memetakan dan membongkar jaringan peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu sebanyak 1.850,42 gram, ganja 4.0531,01 gram, dan ekstasi 2.154,45 gram atau 5.620 butir.
Dari total tersangka, terdapat 104 laki-laki dan 9 perempuan. Empat di antaranya menjalani rehabilitasi, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sinergi Masyarakat dan Kepolisian
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba. Tim operasional Ditresnarkoba Polda Jambi bersama jajaran Satresnarkoba Polres/Polresta segera melakukan penyelidikan dan penindakan.
Kapolda menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba terus dilakukan melalui operasi penindakan dan langkah preventif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat diajak untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, di mana kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga.
Kapolda mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polri di 110 jika mengetahui penyalahgunaan narkoba. Dengan sinergi ini, Polda Jambi berharap peredaran narkoba dapat ditekan demi lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

13 hours ago
2














English (US) ·