Jakarta -
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, berada di Malaysia. Menteri Agus mengatakan kementeriannya terus ikut memantau Riza Chalid.
"Ya kita ikuti aja, kita monitor, info pastinya masih di Malaysia ya," kata Menteri Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Kementerian Imipas sudah mencabut paspor Riza Chalid setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dan mangkir pemanggilan. Menteri Agus mengatakan urusan red notice wewenang Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti aparat penegak hukum yang ngajukan dari Kejaksaan Agung ya," ujarnya.
Menteri Agus mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah mendapat laporan soal kasus Riza Chalid dari penegak hukum. Namun Menteri Agus tak bicara banyak soal tersebut.
"Beliau pasti sudah dapat laporan dari APH-lah," imbuhnya.
Kejagung sebelumnya mengungkap langkah lanjutan terhadap tersangka Riza Chalid yang berkali-kali mangkir panggilan pemeriksaan. Kejagung akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Riza Chalid pada pekan depan.
"Yang jelas pemanggilan yang ketiga hari Senin kemarin yang bersangkutan tidak hadir. Minggu depan teman-teman penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum di antaranya penetapan DPO," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Rabu (6/8).
Anang mengatakan red notice Riza Chalid juga sudah diajukan. Dia menegaskan, tak hanya Riza, aset yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi juga akan diusut.
"Proses red notice on-process dengan instansi terkait karena ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Tunggu aja perkembangan minggu depan dan penyidik tidak hanya orangnya, saat ini juga mengejar aset-asetnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025. Riza Chalid sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, dia tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Kejagung diketahui masih terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 285 triliun.
(rfs/jbr)