Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, membantah adanya dugaan praktik korupsi dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menegaskan penyelidikan ini justru dianggap sebagai bentuk audit khusus yang memperkuat tata kelola perusahaan.
"Buat kita, penyelidikan Kejaksaan Agung ini semacam kayak spesial audit dari pemerintah. Sehingga memperkokoh kita, memperkuat kita untuk jalan lebih baik ke depan," kata Jusuf kepada wartawan di Kompleks Kementerian Keuangan, Selasa (16/9).
Jusuf juga menepis kabar bahwa putrinya, Fitria Yusuf, diminta keterangan oleh penyelidik. Menurut Jusuf, Fitria datang ke Kejagung atas arahan dirinya untuk bersikap proaktif.
“Bukan dipanggil [Kejagung], saya suruh ke sana. Jadi anak saya [Fitria], saya suruh proaktif, akhirnya anak saya jelaskan, ditanya kenapa konsesi atau apa. Oh ya dijelaskan aja. Semua dokumennya dikasih, enggak ada masalah,” ucapnya.
Dia pun membantah rumor soal adanya bagi-bagi uang Rp 1,2 triliun terkait proyek tol tersebut. Jusuf menduga ada pihak tertentu yang menyebarkan rumor tersebut.
"Jadi ini tidak ada yang namanya, kan katanya ada gratifikasi. Rupiahnya 1,2 triliun. Rp 600 miliar dikasih kepada Menteri, Rp 600 miliar kepada BPJT. Ini sebenarnya bukan begini, karena ada salah satu pihak di situ, yang bekas direktur keuangan kami waktu kejadian NCD itu. Itu di situ lagi kepanasan," papar Jusuf.
"Kebeneran dia juga waktu itu sempat mempunyai konsesi jalan tol dibatalkan oleh Menteri dan BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol). Dia sekalian, dia balas dendam, dia mem-framing seolah-olah Menteri dapet Rp 600 miliar, BPJT dapet Rp 600 miliar," sambungnya.
Jusuf Hamka mempertanyakan soal tudingan bagi-bagi uang Rp 1,2 triliun itu. Sebab menurut dia, keuntungannya selama berpuluh tahun dalam bisnis jalan tol pun tidak sebesar itu.
"Saya bilang kalau dapet Rp 1,2 triliun uang itu, ngapain saya bikin jalan tol? Untungnya aja enggak ada segitu kali, selama 35 tahun jalan tol. Jalan tol kan ada biaya operasional, ada bayar bunga bank. Kita ngapain [dibagikan], kita pegang aja Rp 1,2 triliun deposito-in," ungkapnya.
Dia tak menyebut siapa pihak yang dimaksud membuat framing tersebut. Meski begitu, ia menegaskan CMNP tidak gentar menghadapi proses hukum.
“InsyaAllah kalau kami amanah, kami jujur, InsyaAllah kami menang. Nah kalau kami menang, ya semua apa yang kemenangan itu saya sudah bilang sama pengacara, nanti dipakai untuk kepentingan orang banyak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jusuf menyatakan CMNP menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejagung. Ia percaya lembaga tersebut akan bersikap objektif di bawah kepemimpinan Jaksa Agung saat ini.
“Penyelidikan kan bukan berarti ada masalah pidana atau perdata, itu nggak mungkin ada. Dan kita harus percaya kejaksaan agung kita di zaman Pak Prabowo ini cukup amanah dan baik. Yang benar mereka akan katakan benar. Yang salah pasti mereka akan salah,” ucapnya.
Ia juga menekankan kepada jajaran staf CMNP agar tidak panik menghadapi isu tersebut. Bagi Jusuf, penyelidikan ini justru bisa dianggap sebagai evaluasi negara terhadap jalannya bisnis perusahaan.
“Kalian (staf CMNP) enggak usah khawatir selama kita tidak berbuat, ini anggap aja bahwa negara membantu kita, mengaudit kita, bahwa kita ini Read Entire Article