Jakarta -
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali menarik perhatian.
Nikita Mirzani, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memutar sebuah rekaman yang diduga berkaitan dengan upaya pengaturan jaksa dan hakim oleh pihak Reza Gladys.
"Mohon Yang Mulia izin sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum saya, izinkan saya memutar rekaman ini Yang Mulia," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan tersebut, langsung ditanggapi oleh Hakim Ketua dengan mengingatkan prosedur yang telah disampaikan sejak awal sidang.
"Sebagaimana sudah kita sampaikan oleh majelis hakim sejak awal persidangan. Manakala ada transaksional dalam perkara ini, baik itu melibatkan orang dalam maupun orang luar, silakan secepatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib," ucap Hakim Ketua.
Aktris berusia 39 tahun itu menanggapi dengan nada kecewa, menyebut pelaporan kepada pihak berwajib seringkali lambat ditangani.
"Izin bicara, Yang Mulia. Percuma lapor polisi, Yang Mulia, pasti ditanganinya lama, kecuali saya yang dilaporin baru...," tutur Nikita Mirzani.
Pernyataan tersebut langsung dipotong oleh Hakim Ketua.
"Cukup, ya. Silakan duduk di samping penasihat hukum," tegasnya.
Ibu tiga anak itu tidak menyerah dan kembali memohon agar diberi waktu untuk memutar rekaman tersebut.
"Beri saya waktu untuk memutar rekaman," timpalnya.
Meski begitu, Hakim tetap pada pendiriannya.
"Tidak ada kesempatan. Penasihat hukum tolong diam, ya. Hari ini adalah acaranya pembuktian dari penuntut umum. Saksi sudah siap. Silakan duduk di samping penasihat hukum," ujar Hakim Ketua dengan nada tegas.
Nikita Mirzani terus mendesak permintaan untuk memutar rekaman tersebut. Namun, permintaannya tetap ditolak.
"Izinkan saya memutar rekaman ini, Yang Mulia," ucapnya lagi.
"Sekali lagi saya perintahkan untuk duduk di samping penasihat hukum. Sekali lagi saya perintahkan untuk duduk di samping penasihat hukum," ujar Hakim Ketua, memperjelas sikapnya.
Nikita Mirzani kembali bertanya.
"Jadi tidak boleh diputar Yang Mulia?"
Hakim Ketua menjawab dengan tetap menekankan segala sesuatu ada waktunya.
"Silakan duduk di samping penasihat hukum. Segala sesuatunya ada waktunya. Nanti pembuktian dari Saudara juga ada. Silakan duduk di samping penasihat hukum," tandasnya.
Mengakhiri perdebatan tersebut, Nikita akhirnya menyatakan akan memutar rekaman itu di waktu yang lain.
"Baik kalau begitu, nanti saya akan memutarkan sendiri, Yang Mulia. Terima kasih," tutup Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/wes)