KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 21 Agustus 2025.
Dalam PKPU ini, ada 16 poin terkait data pribadi Capres-Cawapres yang akan dirahasiakan dari publik. Di antaranya adalah ijazah Capres-Cawapres.
Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan keputusan KPU ini. Menurutnya, tak ada urgensi untuk KPU mengeluarkan PKPU tersebut.
“Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya Pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian Pilpres berikut itu 2029,” ucap Doli di kawasan Jakarta Barat pada Senin (15/9).
“Yang sekarang semua anggota masyarakat, semua elemen sedang membicarakan tentang soal penyempurnaan sistem politik kita dan sistem pemilu kita. Pasti nanti pemilu 2029 itu atau Pilpres 2029 akan merujuk kepada perubahan-perubahan yang mungkin terjadi, kemungkinan besar terjadi di dalam sistem pemilu kita itu,” tambahnya.
Selain itu, Doli menilai, 16 poin yang dirahasiakan dari publik itu bukanlah hal-hal yang bersifat rahasia.
“Seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya,” ucap Doli.
“Artinya ya di era keterbukaan gini sebetulnya gak susah juga untuk cari informasi setiap kita apalagi kita mau jadi calon Presiden gitu ya,” tambahnya.
Doli menyebut, sebagai capres-cawapres yang akan memimpin, seharusnya mereka dikenal secara mendalam oleh rakyat, termasuk latar pendidikan.
“Kan calon presiden itu presidennya rakyat. Nah tentu ya rakyat Indonesia harusnya mengetahui persis siapa yang akan mereka jadi calon yang mereka calonkan jadi Presiden. Apalagi presidennya ya mereka harus tahu sebetulnya,” ucap Doli.
“Apalagi kita mau jadi atau mau memimpin rakyat 250 juta orang saya kira memang rakyat kan harus tau siapa kita dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tau tentang latar belakang pemimpinnya,” tambahnya.
Doli yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI menyebut belum mengetahui soal PKPU ini. Katanya, KPU belum pernah membahas PKPU tersebut bersama Komisi II.
Ia pun mengatakan bahwa Komisi II akan memperdalam substansi dari PKPU itu bersama KPU.
“Ya saya nanti coba selusuri ya dengan teman-teman pimpinan Komisi II. Karena memang dalam undang-undang seperti itu, kalau KPU ingin melibatkan PKPU itu harus dikonsultasikan dulu dengan DPR dan pemerintah,” tandasnya.
KPU mengatakan, keputusan ini dibuat mengacu Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024.