KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 21 Agustus 2025.
Dalam PKPU itu, KPU akan merahasiakan 16 poin terkait data pribadi Capres-Cawapres dari publik. Di antaranya adalah ijazah.
Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia pun menilai, sebetulnya tak ada data pribadi yang rahasia dari ke-16 poin tersebut.
“Seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya,” ucap Doli di kawasan Jakarta Barat pada Senin (15/9).
Doli menilai, seharusnya data tersebut dibuka ke publik agar mereka bisa mengenal capres-cawapresnya secara mendalam.
“Kan calon Presiden itu Presidennya rakyat. Nah, tentu ya rakyat Indonesia harusnya mengetahui persis siapa yang akan mereka jadi calon yang mereka calonkan jadi Presiden Apalagi Presidennya ya mereka harus tahu sebetulnya,” ucap Doli.
“Apalagi kita mau jadi atau mau memimpin rakyat 250 juta orang saya kira memang rakyat kan harus tau siapa kita dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tau tentang latar belakang pemimpinnya,” tambahnya.
Doli mengatakan, dalam mengeluarkan PKPU, KPU seharusnya berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah. Doli yang juga merupakan anggota Komisi II DPR pun akan membahas hal ini bersama KPU.
“Ya saya nanti coba telusuri ya dengan teman-teman pimpinan Komisi II. Karena memang dalam undang-undang seperti itu, kalau KPU ingin melibatkan PKPU itu harus dikonsultasikan dulu dengan DPR dan pemerintah,” ucap Doli.
KPU mengatakan, keputusan ini dibuat mengacu Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024.
"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut, telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," kata Ketua KPU RI Afifuddin, Senin (15/9).
KPU menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.
"Serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," ucap dia.
Selain itu, dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut.
"Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Afif.
Berikut adalah 16 poin yang dirahasiakan dari publik: