Eks Kepala Perpus UIN Makassar Pembuat Uang Palsu Dituntut 8 Tahun Bui

18 hours ago 4

Jakarta -

Jaksa menuntut mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim terdakwa pembuat uang palsu 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan Andir terbukti memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan perkara uang palsu di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 15.33 Wita. Jaksa turut menuntut Andi Ibrahim pembuat Rp 640 juta uang palsu membayar denda senilai Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama dalam persidangan, dilansir detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjutnya.

Andi Ibrahim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu tercantum dalam dakwaan primair JPU.

Adapun hal yang memberatkan Andi Ibrahim yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu tersebut merugikan dan meresahkan masyarakat. Selain itu, juga menimbulkan permasalahan perekonomian negara.

"(Kedua) perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," katanya.

Sementara itu, terdapat tiga hal-hal yang meringankan, yaitu Andi Ibrahim dianggap sopan selama menjalani persidangan. Jaksa juga menyebut Andi Ibrahim merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tuturnya.


Baca selengkapnya di sini.

(dek/jbr)

Read Entire Article