Danantara Hapus Tantiem Komisaris, Istana: Fokusnya Benahi BUMN

4 hours ago 2

Jakarta -

Kebijakan penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN yang dikeluarkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mendapat dukungan penuh dari Istana. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari pembenahan besar-besaran di tubuh perusahaan pelat merah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi menyeluruh terhadap BUMN. Menurutnya, perusahaan-perusahaan BUMN adalah tulang punggung ekonomi nasional yang harus dikelola dengan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

"Jadi begini ya, kan memang pertama semangatnya kita adalah betul-betul kita ingin membenahi BUMN-BUMN kita. Karena BUMN kita ini menjadi tulang punggung ekonomi kita. Jadi, kita merasa pengawakan BUMN harus kita perbaiki, manajemen harus kita perbaiki, kemudian ketiga keuangan harus kita perbaiki," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan bahwa dengan penghapusan tantiem ini, komisaris yang ditugaskan di BUMN tidak lagi memiliki ruang untuk mencari tambahan penghasilan dari bonus kinerja. Tugas utama mereka adalah memastikan perbaikan dalam pengelolaan perusahaan.

"Siapa yang ditugaskan di BUMN itu, utamanya komisaris, tugasnya benahi tiga tadi bukan mau berencana dapat tantiem," tegas Prasetyo.

Prasetyo juga menekankan bahwa komisaris seharusnya tidak mempermasalahkan jika tidak mendapatkan tantiem. Ia mengingatkan kembali bahwa posisi komisaris di BUMN adalah untuk melakukan pembenahan, bukan mengejar insentif.

"Jadi nggak ada masalah komisaris nggak dapat tantiem itu. Semangatnya ini yang harus digarisbawahi, komisaris itu diberi tugas di situ untuk benahi BUMN," pungkasnya.

Dalam kebijakan terbaru yang dituangkan melalui Surat S-063/DI-BP/VII/2025, Danantara menetapkan bahwa komisaris tidak lagi berhak atas bonus tantiem dari laba perusahaan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan untuk tahun buku 2025 bagi seluruh BUMN portofolio di bawah pengelolaan BPI Danantara.

Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Selain itu, kebijakan ini mengikuti praktik terbaik tata kelola perusahaan secara global, yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak seharusnya menerima kompensasi berbasis kinerja.

Danantara menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sejalan dengan prinsip good corporate governance. Komisaris BUMN tetap akan menerima penghasilan bulanan sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusi masing-masing.

(hal/rrd)

Read Entire Article