Ayah di Lampung Tega Cabuli Anak Kandungnya di Bawah Umur

14 hours ago 2
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Istimewa

Lampung Geh, Lampung Utara - Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Peristiwa asusila itu terjadi Tanjung Raja, Lampung Utara.

Pelaku diketahui berinsial JS (52). Ia diamankan karena mencabuli anak kandungnya inisial N yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan peristiwa asusila itu terjadi pada Juni 2021 dengan modus pelaku memasuki kamar korban.

"Jadi karena takut diketahui oleh ibu korban, pelaku ini memindahkan korban untuk tidur bersamanya. Di sana pelaku mencabuli korban," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban menceritakan kepada ibunya apa yang telah dialaminya. Tak terima perbuatan pelaku, pihak keluarga akhirnya melaporkan ke Polisi.

Berbekal laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap di kediamannya di Tanjung Raja, Lampung Utara. Saat ini telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Yul/Put)

Read Entire Article