Ayah di Bandar Lampung Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil 7 Bulan

1 month ago 3
Ilustrasi Pemerkosaan. | Foto: Shutterstock

Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang ayah di Bandar Lampung ditangkap karena memperkosa anak tirinya. Akibatnya, korban hamil dengan usia kandungan 7 bulan. Pelaku berinisial S (42) warga Kemiling. Ia ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena memperkosa anak tirinya NL (14). Saat dikonfirmasi Lampung Geh, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedy Adi Putra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025. "Benar, telah kami amankan seorang pria yang melakukan tindak pidana persetubuhan yang dimana korbannya ini adalah anak tirinya sendiri," katanya. Dhedy menjelaskan perbuatan asusila itu terjadi pada 10 Juli 2024 di Kemiling, Bandar Lampung. Korban yang berada di dalam kamar tiba-tiba didatangi oleh pelaku. "Pelaku masuk ke dalam kamar korban, lalu melakukan perbuatan asusila, terakhir pada 23 Mei 2025. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali hingga korban hamil 7 bulan," ungkapnya. Kasus itu pun terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayahnya. Tak terima perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan ke Polisi. "Pelaku S saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (Yul/Ansa)

Read Entire Article