Apakah Guru P3K Dapat Pensiunan? Penjelasan dan Aturannya

1 month ago 57
Ilustrasi Apakah guru P3K dapat pensiunan? - Sumber: unsplash.com/@tinasihgustiIlustrasi Apakah guru P3K dapat pensiunan? - Sumber: unsplash.com/@tinasihgusti

Pertanyaan mengenai apakah guru P3K dapat pensiunan sering muncul, terutama di kalangan guru honorer yang sedang atau telah mengikuti seleksi PPPK. Wajar saja, karena masa depan dan jaminan hari tua adalah salah satu pertimbangan penting bagi siapa pun.

Di tengah perubahan regulasi ASN yang terus berkembang, penting bagi setiap guru PPPK untuk memahami secara jelas mengenai semuanya. Termasuk apakah mereka berhak atas pensiun, dalam bentuk apa, dan bagaimana mekanismenya.

Penjelasan Mengenai Apakah Guru P3K Dapat Pensiunan atau Tidak

 unsplash.com/@iqbalsurantaIlustrasi apakah guru p3k dapat pensiunan - Sumber: unsplash.com/@iqbalsuranta

Guru PPPK adalah guru yang diangkat oleh pemerintah dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berbeda dengan PNS, guru PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang diperbarui secara berkala, tapi tetap memiliki hak dan kewajiban yang hampir setara, termasuk gaji, tunjangan, serta jaminan sosial.

Menurut keterangan di situs peraturan.bpk.go.id, sejak 31 Oktober 2023, lewat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, status PPPK disetarakan dengan PNS, termasuk dalam hal hak atas jaminan pensiun dan hari tua. Bisa dilihat pada:

  1. Pasal 21 ayat (6) yang menyatakan bahwa ASN, yang mencakup PNS & PPPK, berhak atas jaminan pensiun.

  2. Pasal 22 ayat (1) yang menegaskan jaminan pensiun maupun hari tua dibayarkan setelah pemberhentian ASN.

Apakah guru P3K dapat pensiunan? Ya, guru PPPK yang telah diangkat secara sah berhak mendapatkan pensiun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Jika masa kerja mencapai 16 tahun atau lebih, guru PPPK berhak menerima pensiun dalam bentuk bulanan.

Apabila masa kerja kurang dari 16 tahun, hak pensiun akan diberikan secara sekaligus saat masa kerja berakhir atau pemberhentian.

Detail teknis mengenai besaran pensiun, mekanisme pencairan, dan usia pensiun masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Selain itu, guru PPPK juga tetap mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Masih ditambah lagi dengan adanya hak portabilitas dana pensiun jika nantinya berpindah instansi kerja.

Baca Juga: 2 Contoh Surat Aktif Mengajar dengan Format yang Benar untuk PPPK Guru

Apakah guru P3K dapat pensiunan? Jawabannya adalah ya. Guru PPPK diakui sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan menjalani proses seleksi yang ketat sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dengan begitu mereka berhak mendapatkan jaminan, gaji, dan dana pensiun yang setara. (DNR)

Read Entire Article