
Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Pembahasan RUU ini juga masih mendapat protes dari publik.
Kini, publik menilai pembahasannya dilakukan terburu-buru. Sehingga, substansi RUU KUHAP diragukan.
Anggapan ini dijawab oleh anggota Komisi III DPR RI dari NasDem, Rudianto Lallo. Ia menegaskan, bahwa pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka.
“Sekali lagi, boleh dicek, boleh dilihat. Ini argumentasi saya, saya anggota Baleg. Biasanya dalam pembentukan norma, pasal per pasal, sifat rapatnya itu tertutup. Sifat rapatnya tertutup. Bisa dicek di rapat-rapat,” ucap dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/7).
“Khusus pembahasan KUHAP ini, terbuka untuk umum, live streaming. Teman-teman bisa buka di situ,” tambahnya.

Rudi menyebut, dalam pembahasannya, Komisi III DPR RI sudah mendengar aspirasi dari masyarakat hingga aparat-aparat penegak hukum terkait.
“Jadi di mana tergesa-gesa dan tertutupnya? Dan sekali lagi, saya katakan tadi kuncinya, rapat KUHAP ini selalu terbuka untuk umum. Bisa dicek di tempat lain, apakah terbuka untuk umum pada saat pembentukan norma,” ucapnya.
“Ini terbuka untuk umum, pada saat pembahasan normanya. Sehingga menurut hemat saya, itu terlalu berlebihan. Bahwa kemudian ada warga negara, ya semua kan warga negara punya pendapat, kebebasan berpendapat, sehingga bisa menilai,” tambah dia.
Pembahasan RUU KUHAP kini sudah sampai di tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin). Sebelumnya, Panja RUU KUHAP sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah disusun oleh pemerintah.
Pembahasan DIM dilakukan selama dua hari, yaitu pada Rabu (9/7) dan Kamis (10/7). Usai dari Timus dan Timsin, RUU KUHAP akan diketok oleh Panja lalu dibawa ke komisi untuk pengesahan tingkat I.