Tahu Bagaimana Transaksi di Perbankan Syariah? Yuk Simak di Sini

3 hours ago 1

Jakarta -

Literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia diketahui masih rendah yakni di kisaran 30%. Kemudian, inklusi keuangan syariah juga masih di angka 12%-13%.

Hal ini membuktikan tingkat pemahaman masyarakat terkait transaksi keuangan syariah masih rendah dibandingkan dengan bank umum lainnya.

Direktur Penjualan & Distribusi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna buka-bukaan bagaimana jalannya transaksi keuangan syariah. Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang dilarang dalam berjalannya transaksi keuangan syariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang dilarang? Yang dilarang dalam model keuangan islam itu adalah yang pertama itu judi. Judi itu jangan kan dalam islam, Roma Irama saja melarang ya sudah sejak dulu tuh ada lagunya kan, judi itu dilarang. Atau dalam istilah islam itu ma'isyir," kata dia dalam Panel Diskusi di LPS Financial Festival 2025, Rabu (20/8/2025).

Larangan kedua adalah sesuatu yang tidak jelas. Ketiga, dalam transaksi keuangan syariah tidak boleh ada riba.

"Riba itu adalah memberikan tambahan nilai terhadap sesuatu, yang sesuatunya itu sebenarnya tidak memberikan nilai tambah. Makanya dalam islam, kan uang itu dianggap sebagai alat ukur, bukan komoditi, sehingga tidak boleh ada nilai tambah disitu. Itu perbedaan yang mendasar," terangnya.

Untuk proses transaksi keuangan, ada tiga jenis. Pertama, menggunakan konsep jual-beli, misalnya sesuatu yang sifat barangnya, nilai barangnya sudah jelas, maka dalam islam tentukan di awal.

"Misalnya, kita punya lahan satu hektar lah. Sudah umum harganya misalnya satu meternya Rp 1.000. Nah berarti kan satu hektar, Rp 10 ribu dikali Rp 1.000, berarti Rp 10 juta, clear. Karena barangnya ada, ukurannya ada, harga umumnya ada," ucapnya

"Tinggal kemudian tawar-menawar. Ada kesepakatan, maka ada antarodin di antara pihak penjual dan pembeli, maka deal diangka," tambahnya.

Kedua, sesuatu yang belum jelas harus disepakati nilai serta keuntungannya atau syirkah. Ia mencontohkan bagaimana konsep bagi hasil dari sebuah bisnis.

"Jualan martabak setiap hari tidak bisa kita pastikan. Maka yang kita pastikan di depan adalah bagi hasil antara kita, misalnya dengan rekan bisnis kita. Setelah kemudian usahanya berjalan, diperolehlah hasilnya sehari misalnya jualan sejuta, besoknya sejuta setengah, besoknya tiga juta, sebulan ternyata dapat hasilnya lima puluh juta. Ya makanya dibagi hasilkan antara si kongsi A dengan kongsi B," terang dia.

Ketiga adalah menggunakan prinsip jasa. Ia menerangkan, dalam Islam itu setiap kemampuan itu bisa dihargai. Tinggal kemudian bagaimana tawar-menawar dengan orang yang punya kepentingan dengan jasa tersebut.

"Misalnya gitu ya kita punya kemampuan menjahit pakaian. Maka kita bisa bilang ke orang boleh buat baju melalui saya dibayar per baju misalnya Rp 5.000. Nah itu boleh tuh, sehingga pada saat bajunya selesai seratus potong maka Rp 5.000 dikali seratus dia dapat Rp 500 ribu," jelasnya.

(ada/kil)

Read Entire Article