PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

2 hours ago 2

BRI berkomitmen menjalankan kebijakan regulator, terkait kebijakan penghentian sementara rekening dormant oleh PPATK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.

Hal itu disampaikan Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi terkait adanya kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan. BRI berkomitmen menjalankan kebijakan regulator.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.

PPATK menjelaskan, hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.

Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkapkan, rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.

Hendy menjelaskan, BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

“Terkait adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun, nasabah juga diharapkan selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank”, pungkas Hendy dalam keterangan Ahad (3/8/2025). 

Read Entire Article