Jepara -
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengungkap adanya ketertarikan perusahaan peternakan babi untuk berinvestasi senilai Rp 10 triliun. Rencana peternakan babi itu ditolak dengan tegas oleh Majelis Ulama Indonesia (Jawa Tengah) dan PCNU Jepara.
Witiarso Utom mengatakan ketertarikan perusahaan peternakan babi untuk berinvestasi di Jepara tidak lepas dari beberapa faktor, seperti letak geografis dan ketersediaan pangan. Menurutnya, Jepara memiliki wilayah yang cocok untuk lokasi peternakan babi. Pertimbangannya, ada wilayah lembah, pegunungan, dan dekat dengan pantai.
"Tempat yang diinginkan sesuai diinginkan perusahaan, yaitu agak sedikit lembah atau pegunungan dekat pantai jadi memang posisi Jepara sangat strategis untuk investasi mereka," kata Witiarso kepada wartawan di Jepara, dilansir detikJateng, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku merekomendasikan perusahaan itu untuk membangun peternakan babi di wilayah Desa Blingoh, Kecamatan Donorejo. Perusahaan itu sebelumnya sudah cocok dan melakukan survei. Sebelumnya perusahaan itu cocok berinvestasi dengan nilai mencapai Rp 10 triliun.
"Perusahaan sudah melakukan survei dan kajian mereka sendiri. Mereka sudah cocok investasi yang ada di Kabupaten Jepara," jelasnya.
"Nilai investasi sekitar Rp 10 triliun," dia melanjutkan.
Namun, rencana investasi itu harus ditunda dulu. Sebab, masih ada beberapa penolakan terhadap berdirinya peternakan babi itu.
"Kami sudah sampaikan (ke perusahaan) bahwa dari MUI dan bahtsul NU merekomendasikan tidak mengizinkan perusahaan peternakan babi, maka kita komunikasikan hal yang sama," jelasnya.
Fatwa MUI Jateng
Ketua MUI Jawa Tengah Ahmad Daroji mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait peternakan babi.
"Alhamdulillah MUI sudah mengeluarkan fatwa pada Jumat (1/8) tentang mengenai peternakan babi yang akan diselenggarakan di Jepara, hukumnya haram," kata Ahmad saat dihubungi wartawan, Selasa (5/8/2025).
"Ini fatwa haram peternakan babi berlaku se-Jawa Tengah. Kami memberi fatwa kepada masyarakat Jawa Tengah," sambungnya.
Dia mengatakan mudarat dari peternakan babi itu lebih besar dari manfaatnya.
Pernyataan PCNU Jepara
Sementara itu, PCNU Jepara telah menerbitkan Surat Keputusan nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025 tentang rencana investasi peternakan babi di wilayah Kabupaten Jepara.
Dalam surat itu dijelaskan telah diadakan musyawarah bahtsul masa'il cabang NU Jepara pada Minggu (3/8) lalu. Hasilnya, disebutkan bahwa 'pendirian peternakan babi di Jepara tidak diperbolehkan karena tidak terdapat alasan syar'i yang membenarkan dan berpotensi kemudaratan yang besar'.
"Memang perdebatannya cukup alot karena kita juga memahami posisi Pemda, tapi akhirnya keputsuan itu yang keluar. Banyak yang harus dipertimbangkan mulai dari ekonomi, sosial, dan syariat. Itu bisa dipahami seluruh orang," ujar Ketua Tanfidziyah PCNU Jepara, Charis Rohman.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga Video: Sanksi Penarikan untuk 7 Produk Pangan Mengandung Babi Bersertifikat Halal
(idh/imk)