Napi Pengendali Prostitusi Anak dari Lapas Cipinang Ditempatkan di Sel Isolasi

2 weeks ago 6
 sakhorn/ShutterstockIlustrasi orang ditangkap di penjara. Foto: sakhorn/Shutterstock

Seorang narapidana berinisial AN mengendalikan prostitusi anak dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta. Pelaku AN sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman selama 6 tahun atas kasus yang sama.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan saat ini AN di tempatkan di sel pengasingan atau straftcell.

"Hp telah disita dan warga binaan pemasyarakatan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut saat ini ditempatkan di straftcell," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (19/7).

Rika mengatakan AN juga masih dilakukan pemeriksaan berkelanjutan terkait kasus ini.

"Kami tegas seperti yang selalu disampaikan oleh Pak Menteri IMIPAS dan Dirjenpas, Zero HP adalah harga mati, siapa pun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

"Perlu kami ingatkan kembali sudah lebih 1000 narpidan high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," tegas Rika.

Konferensi Pers Kasus TPPO terhadap Anak di Bawah Umur di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanKonferensi Pers Kasus TPPO terhadap Anak di Bawah Umur di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Kasus ini terungkap setelah tim Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun X bernama “Priti 1185” yang mempromosikan grup open BO pelajar Jakarta.

“Terhadap kasus ini kami telah mengamankan, mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN,” kata Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/7).

Eco menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan lewat metode penyamaran atau undercover buy. Polisi berhasil menyelamatkan dua anak korban eksploitasi seksual di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa pelaku AN mengendalikan aktivitas ini dari dalam penjara.

“2 Orang anak ini sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023. Dan berapa kali dia diperdagangkan ini keterangan daripada korban sudah lupa karena minimal dalam 1 minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator-predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak tersebut,” kata Eco.

AN diduga berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Ia kemudian menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial dengan iming-iming bayaran Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta sekali melayani pelanggan.

Setelah korban setuju, pelaku membuat grup Telegram dan mengiklankan anak-anak tersebut dengan mengenakan seragam sekolah.

Read Entire Article