Menhan Ingatkan Jangan Pasang Bendera One Piece di Bawah Bendera Merah Putih

2 hours ago 2

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menilai bendera tengkorak bertopi jerami Jolly Roger dari anime serial manga One Piece tidak pantas berkibar di bawah bendera Indonesia saat momentum HUT ke-80 RI. Ia pun mengingatkan untuk tidak memasang bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih.

"Bendera Merah Putih ada bendera tengkorak di bawahnya. Masak dibilang Merah Putih itu di-back up oleh tengkorak. Tidak pas dong," kata Sjafrie saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Sjafrie, Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang sakral dan harus dihargai oleh seluruh masyarakat. Simbol tersebut, kata Sjafrie, menjadi sakral lantaran banyak pahlawan yang harus mengorbankan nyawanya dalam peperangan demi mengibarkan Bendera Merah Putih.

Kini, kesakralan Bendera Merah Putih dalam momentum HUT RI akan tercoreng jika harus berkibar bersamaan dengan bendera berlambang tengkorak tersebut. "Tidak apa-apa untuk benderanya (lambang Jolly Roger). Tapi jangan kamu pajang di bawahnya bendera Merah Putih dong," tegas Sjafrie.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menilai gerakan pengibaran bendera tengkorak merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat Bendera Merah Putih.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata pria yang akrab disapa BG dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Menurut pria yang akrab disapa BG, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara. Namun jika pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, BG memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata BG.

sumber : Antara

Read Entire Article