Isbat Nikah, Wali Kota Ambon: Pesertanya 500 Pasangan

2 hours ago 2

Peserta mengikuti prosesi sidang isbat pernikahan.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA) Kelas I Ambon melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait layanan terpadu isbat nikah dan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

“Kerja sama lintas lembaga ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan maupun administrasi kependudukan lainnya,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Ambon, Senin.

Penandatanganan berlangsung di ruang Unit Layanan Administratif (ULA) Balai Kota Ambon. “Kegiatan ini terus kita lakukan beberapa tahun terakhir dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan Pemerintah Kota, Pengadilan Agama beserta Kementerian Agama Ambon bekerja bersama untuk memberikan bantuan pelayanan masyarakat yang terintegrasi. “Sehingga, dalam pelaksanaan sidang isbat nikah itu, mereka ditetapkan secara sah, baik dari aspek agama maupun dari negara,” terangnya.

Program ini diinisiasi oleh Pengadilan Agama Ambon sebagai bagian dari pelayanan jemput bola. Sistem ini bertujuan menjangkau masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan yang secara geografis cukup jauh dari pusat kota.

Bodewin mengungkapkan yurisdiksi Pengadilan Agama Ambon mencakup seluruh kecamatan di Kota Ambon dan sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Luasnya wilayah serta struktur kepulauan menyebabkan masih banyak pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan secara hukum negara.

“Tercatat sebanyak 500 pasangan telah mengikuti sidang isbat nikah hingga tahun 2022. Program kerja sama ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pernikahan di bawah tangan yang masih terjadi di masyarakat,” katanya.

Pemkot Ambon juga berencana meluncurkan program nikah massal sebagai bagian dari upaya membantu warga yang mengalami kesulitan administratif dan ekonomi. Program ini dirancang inklusif, berlaku bagi seluruh masyarakat lintas agama, termasuk umat Kristiani.

Ia berharap melalui kerja sama ini, pasangan yang telah hidup bersama, namun belum memiliki akta atau buku nikah, dapat memperoleh pengakuan resmi dari negara atas status perkawinan mereka.

“Atas nama Pemerintah Kota, kami menyampaikan terima kasih banyak kepada jajaran Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon atas kerja sama yang terbangun terus-menerus,” ucapnya.

sumber : Antara

Read Entire Article