KPK Sebut Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji

6 hours ago 1

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyebut pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah membocorkan materi penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah membocorkan materi penyidikan. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Khalid Basalamah dalam sebuah video di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, yakni terkait pengembalian uang kasus kuota haji. “Informasi detail tersebut berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik. Artinya, sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan, KPK hingga saat ini belum bisa menyampaikan secara detail mengenai jumlah uang yang dikembalikan Khalid Basalamah maupun teknis pengembaliannya karena hal itu merupakan materi penyidikan. Ia juga menjelaskan KPK belum bisa memberitahukan mengenai jumlah uang keseluruhan yang telah dikembalikan pihak-pihak terkait kepada KPK dalam penyidikan kasus kuota haji.

“Pada waktunya tentu kami akan sampaikan ketika menyampaikan update (perkembangan) penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025. Dalam kesempatan itu ia mengungkapkan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK.

Khalid menjelaskan, pengembalian uang tersebut dilakukan karena KPK memintanya saat memeriksa dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Sementara uang tersebut merupakan biaya per jamaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. Adapun per orang diharuskan membayar sebesar 4.500 dolar Amerika Serikat.

Selain itu, Khalid mengatakan, sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diharuskan membayar uang tambahan sebesar 1.000 dolar AS. Apabila tidak membayar, visa jemaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud. Adapun Khalid mengaku berhaji memakai jasa Ibnu Mas’ud karena disebut visa haji khususnya merupakan resmi dari negara dan mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat.

sumber : Antara

Read Entire Article