Komdigi Kaji Usulan untuk Batasi Fitur Call dan Video WhatsApp

2 weeks ago 12
 Muhammad Fikrie/kumparanLogo Komdigi. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima usulan dari industri telekomunikasi untuk melakukan pembatasan pada fitur call dan video call di aplikasi WhatsApp dan sejumlah aplikasi Voice over Internet Protocol (VoIP) lainnya.

Wayan Toni Supriyanto, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, menyatakan bahwa pihaknya akan selalu mempelajari dan mengkaji setiap usulan yang masuk. Namun, terkait dengan pembatasan fitur call dan video WhatsApp, pihaknya belum mengambil rencana apapun untuk hal tersebut.

Kami belum ada rencana apapun untuk hal tersebut berkenaan dengan berita di atas, karena kami menerima usulan dari asosiasi sebelumnya. Kami akan mengkaji atas usulan yang ada. - Wayan Toni Supriyanto, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi -

Isu pembatasan layanan call dan video call di WhatsApp dan aplikasi VoIP lain, sejatinya adalah isu industri telekomunikasi global yang mengharapkan level playing field setara antara Telecommunications Service Provider (TSP) dengan pemain Over The Top (OTT) Komunikasi, guna memastikan persaingan yang adil dan sehat dalam memberikan layanan komunikasi berkualitas ke konsumen.

Layanan kirim pesan, panggilan suara, maupun panggilan video, baik yang disediakan oleh TSP maupun OTT Komunikasi, beroperasi pada lapisan yang sama, memanfaatkan jaringan infrastruktur telekomunikasi.

TSP dan OTT Komunikasi menyediakan layanan komunikasi yang serupa kepada populasi dan geografi yang sama, termasuk di Indonesia, hanya saja itu direkayasa pada lapisan aplikasi. Oleh karenanya, mereka beroperasi pada situasi yang sama. Para ahli di industri telekomunikasi menilai, seharusnya TSP dan OTT Komunikasi dianggap dan diperlakukan setara.

 Abid Raihan/kumparanDirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto. Foto: Abid Raihan/kumparan

TSP Diikat oleh Regulasi, OTT Komunikasi Tak Terikat Regulasi

TSP selama ini diikat secara ketat oleh regulasi, sementara OTT Komunikasi tidak diikat regulasi. OTT Komunikasi selama ini juga bebas menggunakan infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Industri telekomunikasi berharap, pemerintah Indonesia dapat membuat regulasi yang tegas bagi WhatsApp dan pemain OTT Komunikasi lain, untuk juga berkontribusi pada negara RI, dengan cara mengikat secara regulasi.

Mayoritas TSP adalah perusahaan RI yang tunduk pada regulasi perpajakan, komitmen investasi, ketenagakerjaan, dan lainnya. TSP mengeluarkan belanja modal yang besar untuk membangun, memelihara, dan upgrade infrastruktur jaringan secara rutin, untuk memberikan layanan berkualitas dan merata.

Sementara, OTT Komunikasi terbebas dari sejumlah kewajiban yang dibebankan pada TSP. Ini termasuk pembayaran BHP Frekuensi, komitmen USO (Universal Service Obligation), mengelola sumber daya penomoran, sampai berinvestasi besar dalam membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi. OTT Komunikasi menikmati semua hak istimewa dalam memberikan layanan yang sama, tanpa harus menanggung kewajiban regulasi, kewajiban keamanan, investasi, atau persyaratan jaringan apa pun. Pelaku industri telekomunikasi, menilai, hal ini merusak persaingan yang sehat di pasar antara TSP dan OTT Komunikasi.

Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), menyampaikan harapan agar TSP di Indonesia tidak hanya menjadi pihak yang membangun pipa untuk jalur koneksi internet saja, tetapi mereka tidak menikmati hasil dari jalur pipa yang telah mereka bangun itu.

ATSI juga berharap, TSP dan OTT Komunikasi di Indonesia mendapatkan perlakuan setara untuk menyediakan Quality of Service (QoS) yang lebih baik untuk konsumen.

"Kami tidak pengin penyelenggara telekomunikasi itu cuma membangun pipa saja, tetapi tidak mendapatkan hak untuk revenue. Kami berharap bisa ada kerja sama, dan upaya peningkatan kualitas yang lebih baik untuk masyarakat di Indonesia," ujar Marwan, kepada kumparanTECH.

Read Entire Article