Jakarta -
Fitri Salhuteru, memberikan tanggapan soal belum memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dari aktris Nikita Mirzani. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Ia membantah tudingan mangkir dari panggilan polisi. Ia menegaskan baru menerima satu kali surat panggilan.
"Saya baru 1 kali terima panggilan," kata Fitri Salhuteru kepada detikcom, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitri Salhuteru juga menegaskan, tak menolak panggilan, dan akan memenuhi proses hukum. Namun, ia menyinggung laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani salah alamat.
"Saya bukan gak mau datang, tentu pasti datang, saya akan jawab laporan NM yang salah alamat," ujar Fitri Salhuteru.
Tak hanya itu, Fitri juga menyatakan justru yang semestinya melaporkan Nikita Mirzani terlebih dahulu atas dugaan penghinaan yang sudah terjadi selama satu tahun terakhir.
"Tapi yang pasti, saya yang harusnya laporkan dia setahun dia hina-hina saya. Semua juga tau siapa yang pantas di laporin," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan telah dua kali melayangkan surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Fitri Salhuteru. Namun belum ada kehadiran dari pihak yang bersangkutan.
"Kemarin juga sudah dilakukan pemanggilan kepada Saudari Fitri, sudah dua kali pemanggilan, namun beliau belum hadir untuk memenuhi panggilan tersebut," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saat ditemui di Polres, Selasa (5/8).
Menurutnya, hingga saat ini penyidik belum menerima alasan resmi terkait ketidakhadiran Fitri Salhuteru dalam dua kesempatan tersebut.
"Sementara belum ada alasan kenapa dia tidak hadir," tutur Kompol Murodih.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengungkapkan alasan utama membuat laporan terhadap Fitri Salhuteru. Hal ini disebabkan dirinya terus-menerus menjadi topik pembicaraan oleh FS di media sosial.
"(Alasan melaporkan) karena si manusia ini tuh pagi, siang, sore, malem, berbulan-bulan ngebahas gue aja, katanya nggak peduli, yang dibahas gue terus," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2) malam.
Menurutnya, jika yang dibahas masih dalam batas wajar, ia tidak akan mempermasalahkan. Namun, ibu tiga anak itu menilai apa yang disampaikan sudah mengarah ke fitnah.
"Kalau yang dibahasnya gak menjurus ke fitnah dan gak ditambah-tambahin gak masalah. Tapi ini udah ngalor-ngidul kemana-mana, kena sakit kelamin lah, apa lah, itu harus dilaporin karena kalau didiemin nanti gilanya keterusan," beber Nikita Mirzani.
Laporan ini telah dikonfirmasi oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi. Kedua laporan itu dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 juncto 45, di UU ITE dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Ancaman hukuman jelas ya di sini di atas 5 tahun," kata Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
(ahs/wes)