Fakta-Fakta Penggeledahan Rumah Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

3 hours ago 2
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Terbaru KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Jumat (15/8).

"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8).

Budi membeberkan alasan penggeledahan tersebut dilakukan.

"Tentu yang dicari oleh penyidik tidak hanya terkait dengan aset-aset untuk kebutuhan asset recovery dalam penanganan perkara ini, tapi juga petunjuk-petunjuk lain yang dibutuhkan untuk mengungkap sehingga terang perkara ini," ujar Budi.

Hasil penggeledahan tersebut penyidik menyita dokumen hingga barang bukti elektronik.

"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi.

Budi tak mengungkap apa saja barang bukti elektronik yang disita. Namun menurutnya, barang bukti elektronik itu akan dilakukan ekstraksi.

"Nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya. Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut," ungkap Budi.

"Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini," tambah dia.

Yaqut belum berkomentar mengenai penggeledahan ini.

Dengan penggeledahan ini, berarti KPK sudah menggeledah 5 lokasi. Selain rumah Yaqut, penggeledahan dilakukan di Kantor Kemenag; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; dan rumah eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz.

Dari serangkaian penggeledahan itu di sita 2 unit mobil; beberapa aset properti; dokumen; hingga barang bukti elektronik.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Saat ini, KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sejumlah penyidik KPK membawa sejumlah barang kedalam mobil dari gedung perusahaan penyedia travel haji dan umrah Maktour di kawasan Otista, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.