Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 via Info GTK, Ini Aturannya

3 hours ago 2

Jakarta -

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan kembali menyalurkan insentif bagi guru honorer atau non-ASN pada tahun 2025. Bantuan ini dijadwalkan cair secara bertahap pada Agustus hingga September.

Total terdapat 341.248 guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan yang ditetapkan sebagai penerima insentif tahun ini. Jumlah ini meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencakup sekitar 67 ribu guru.

Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data Dapodik, dengan proses verifikasi oleh Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dikutip dari laman resmi Puslapdik.

Perubahan Aturan Penerima Insentif 2025

Terdapat beberapa perubahan penting dalam ketentuan penyaluran insentif tahun ini:

  • Syarat Masa Kerja Dihapus
    Tidak ada lagi batas minimal masa kerja 17 tahun bagi guru non-ASN sebagai syarat penerima. Namun, penerima harus bukan peserta bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.
  • Besaran Bantuan Berubah
    Besar bantuan tahun ini ditetapkan Rp2,1 juta per tahun, disalurkan sekaligus satu tahap, berbeda dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,6 juta yang dibayarkan per semester.
  • Rekening Khusus untuk Pencairan
    Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening yang dibuka khusus untuk masing-masing guru. Calon penerima diberi waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.

Ketentuan Khusus Guru PAUD

Untuk guru non-ASN jenjang PAUD, tidak ada perubahan aturan. Beberapa ketentuan yang masih berlaku antara lain:

  • Masa kerja minimal 13 tahun, dibuktikan dengan SK pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
  • Ijazah minimal SMA/SMK/sederajat.
  • Terdaftar dalam Dapodik dan berada di bawah pembinaan dinas pendidikan.
  • Bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, juga disalurkan sekaligus.
  • Nominasi penerima dicatat melalui SIM ANTUN, dan diusulkan oleh dinas pendidikan.

Cara Cek Insentif Guru di Info GTK

Guru non-ASN dapat memeriksa status penerima insentif melalui Info GTK dengan langkah berikut:

  1. Akses laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password sesuai yang terdaftar di sekolah).
  3. Setelah berhasil masuk, cek menu status tunjangan. Jika terdaftar sebagai penerima insentif, informasi akan muncul secara otomatis.
  4. Unduh dokumen pendukung seperti SK dan SPTJM jika tersedia.
  5. Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank yang ditentukan.

Para guru yang merasa memenuhi syarat sebaiknya segera login ke akun Info GTK dan memastikan kelengkapan datanya, agar pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal.

Jika tidak bisa login melalui Info GTK langsung, guru atau operator sekolah dapat masuk melalui sistem manajemen Dapodik yang sesuai:

Pastikan data telah diperbarui dan valid di sistem Dapodik agar proses verifikasi dan pencairan insentif berjalan lancar.

(wia/imk)

Read Entire Article