REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyampaikan akan memberikan relaksasi atau diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026. Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, di Semarang, Jumat (13/2/2026), mengatakan bahwa diskon tersebut menyikapi protes di tengah masyarakat terkait pandangan kenaikan PKB.
Menurut dia, kenaikan yang dimaksud sebenarnya terkait kebijakan opsen atau tambahan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35/2023. Sesuai aturan tersebut, kata dia, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB di tahun 2025.
Hanya saja, ia mengatakan masyarakat Jateng pada 2025 memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari – Maret 2025 sehingga tidak terasa ada beban pada pembayaran opsen pajak. Pada awal tahun ini, lanjut dia, masyarakat terasa ada kenaikan PKB dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan.
Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, menginstruksikan agar dilakukan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB pada 2026. Ia mengatakan penerapan tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, kegiatan pembangunan, dan kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat.
Selain rencana diskon 5 persen untuk PKB tersebut, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada 2026. Namun demikian, kata dia, pemilik tetap harus membayar biaya lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Jateng Masrofi mengatakan diskon PKB tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan keberlanjutan pembangunan.
"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini," katanya.
Sebelumnya, banyak masyarakat di Jateng yang mengeluhkan tentang naiknya biaya pajak untuk kendaraan bermotor yang dibayarkan tahun ini dengan besaran yang fantastis, hingga 60 persen. Permasalahan itu viral di media sosial, disuarakan sejumlah orang melalui berbagai grup di media sosial, khususnya grup tentang klub motor atau mobil.
Bahkan, sampai muncul ajakan di medsos untuk menunda bayar pajak kendaraan bermotor jika opsen tetap diberlakukan seperti sekarang.
sumber : Antara

11 hours ago
8















English (US) ·