Kesejahteraan Guru Honorer dan Pendidikan Bermutu untuk Semua

14 hours ago 6

Oleh: Hendarman, Ketua Dewan Pakar JFAK INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendidikan bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.

Namun, fakta menunjukkan guru honorer masih menjadi mayoritas dalam sistem pendidikan nasional. Sekitar 56 persen dari total guru di Indonesia berstatus honorer, yang berarti lebih banyak daripada guru ASN (Aparatur Sipil Negara)/PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara keseluruhan.

Survei menunjukkan, sekitar 74 persen guru honorer menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota, dengan sebagian dari mereka bahkan dibayar kurang dari Rp 500 ribu per bulan. Banyak dari mereka juga hidup “pas-pasan” dan harus mencari pekerjaan sampingan untuk bertahan hidup.

Dalam konteks ini, kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah sudah menempatkan kesejahteraan guru apalagi guru honorer sebagai prioritas. Berbagai kebijakan kesejahteraan guru yang dirancang Pemerintah melalui kementerian ini pasti akan disambut positif dan dapat dirasakan langsung manfaatnya.

Khusus bagi guru honorer yang selama bertahun-tahun dalam posisi rentan, kehadiran negara melalui tunjangan, insentif, dan bantuan subsidi bukan sekadar tambahan penghasilan. Kebijakan ini sekaligus menjadi pengakuan atas peran dan martabat profesi mereka.

Fondasi Kebijakan

Dalam perspektif kebijakan pendidikan, kesejahteraan guru merupakan fondasi utama peningkatan mutu pembelajaran. UNESCO (2015) menegaskan, kesejahteraan guru mencakup dimensi ekonomi, psikologis, dan profesional yang saling berkaitan.

Guru yang sejahtera secara ekonomi akan lebih fokus pada tugas pedagogis, memiliki keseimbangan hidup yang lebih baik, dan terdorong untuk terus mengembangkan kompetensinya.

Kebijakan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah yang menyalurkan berbagai bentuk tunjangan dan insentif kepada guru non-ASN mencerminkan pemahaman kuat terhadap perspektif kebijakan pendidiakn tersebut.

Faktanya, pada 2025, ratusan ribu guru honorer menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, insentif guru non-ASN, serta bantuan subsidi upah bagi guru PAUD nonformal. Bahkan pada 2026, pemerintah menaikkan besaran insentif bulanan sebagai bentuk keberlanjutan kebijakan yang berpihak.

Cukup memprihatinkan apabila kebijakan hanya dipandang dalam bentuk indikator angka dan regulasi. Padahal, kebijakan seyogainya juga diukur melalui pengalaman nyata dan testimoni sasaran kebijakan itu sendiri.

Ini yang sering luput dari kacamata publik maupun pemegang kebijakan itu sendiri. Menarik, apabila indikator juga mempertimbangkan pendapat atau testimoni langsung sasaran kebijakan atau penerima (beneficiary) kebijakan tersebut.

Salah satu guru TK Negeri Bendungan Hilir, Jakarta menyampaikan, tunjangan yang diterimanya memberi ketenangan dan rasa dihargai sebagai guru. Ia merasakan dampak langsung pada semangatnya untuk mendampingi anak-anak usia dini dalam proses belajar.

Hal senada dirasakan seorang guru SD Negeri di Tangerang. Ia menilai, tunjangan dan insentif pemerintah tidak hanya membantu secara ekonomi, juga meningkatkan motivasi dan rasa percaya diri untuk dapat memberikan yang terbaik bagi murid-murid.

Bagi guru honorer di daerah, perhatian pemerintah dimaknai sebagai bentuk keadilan. Seorang guru honorer PAUD di Jawa Barat, menyatakan, bantuan subsidi upah yang diterimanya membuat beban hidup terasa lebih ringan. Walaupun nilainya mungkin tidak cukup besar, tetapi bantuan tersebut menunjukkan pemerintah tidak melupakan guru honorer.

Teori dan Praktik Global

Berbagai riset menunjukkan korelasi kuat antara kesejahteraan guru dan mutu pembelajaran. Darling-Hammond dan Robin Rothman (2017) dalam buku mereka Teaching in the Flat World: Learning from High-Performing Systems menegaskan, guru yang sejahtera lebih mampu membangun relasi positif dengan murid, mengelola kelas secara efektif, serta mengembangkan strategi pembelajaran yang adaptif.

Michael Fullan (2007) dalam The New Meaning of Educational Change menyatakan, reformasi pendidikan tidak akan berhasil jika guru diposisikan hanya sebagai pelaksana kebijakan tanpa jaminan kesejahteraan yang layak.

Guru yang terbebani persoalan ekonomi cenderung mengalami kelelahan emosional (burnout), yang pada akhirnya menurunkan kualitas interaksi belajar dengan murid.

Dalam kerangka teori kebutuhan Abraham Maslow (1954), kebutuhan dasar seperti rasa aman dan pemenuhan ekonomi seyogianya perlu terpenuhi sebelum seseorang dapat mencapai aktualisasi diri.

Dalam konteks guru khususnya guru honorer, aktualisasi diri itu terwujud dalam pembelajaran kreatif, inovatif, dan berpihak pada murid. Tanpa kesejahteraan dasar, idealisme pedagogis akan sulit bertahan.

Dari Kepedulian Menuju Keberlanjutan

Kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah tampaknya sudah mempertimbangkan proses analisis kebijakan yang komprehensif dalam kaitan kesejahteraan guru. Ini diukur dari akar permasalahan yang jelas dan terukur, khususnya guru honorer.

Namun, perlu dicermati isu keberlanjutan dan dampak kebijakan itu sendiri. Harus dipastikan kebijakan kesejahteraan guru tidak membebani anggaran negara. Justifikasi kebijakan, pendidikan bermutu tidak mungkin terwujud di atas fondasi yang rapuh.

Pemerintah perlu memastikan kebijakan afirmatif yang menjamin keadilan dan keberlanjutan. Ke depan, tantangan yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan keberlanjutan, ketepatan sasaran, dan integrasi kebijakan pusat dan daerah.

Perlu dipastikan terwujudnya tiga hal. Pertama, tersedianya peta jalan nasional kesejahteraan guru honorer yang terintegrasi antara pusat dan daerah. Kedua, kebijakan kesejahteraan harus disertai penguatan status kerja dan perlindungan sosial.

Sedangkan yang ketiga, suara guru honorer perlu dilibatkan secara aktif dalam bagian proses perumusan kebijakan, agar kebijakan benar-benar berbasis realitas lapangan.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article