Trump Bakal 'Hukum' Negara yang Pungut Pajak Digital!

12 hours ago 4

Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berjanji akan mengenakan tarif baru kepada negara-negara yang memungut pajak digital. Hal itu sebagai 'hukuman' karena telah menerapkan kebijakan yang dianggap merugikan atau mendiskriminasi teknologi AS.

"Saya sebagai Presiden AS akan mengenakan tarif tambahan yang substansial pada ekspor negara tersebut ke AS," tulis Trump dalam platform Truth Social miliknya, dikutip dari Reuters, Selasa (26/8/2025).

Selain itu, AS juga disebut akan memberlakukan pembatasan ekspor pada komoditas teknologi dan chip. "Tunjukkan rasa hormat kepada Amerika dan perusahaan teknologi kami yang luar biasa, atau pertimbangkan konsekuensinya!" tulis Trump.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump telah lama berupaya menekan mitra dagang AS agar mencabut pajak digital, yang biasanya dirancang hanya untuk perusahaan teknologi terbesar di dunia seperti Meta, Alphabet dan Amazon. Kebetulan, mereka juga merupakan perusahaan asal AS.

Pajak layanan digital telah menjadi isu penentu keberhasilan atau kegagalan Trump dalam negosiasi perdagangan yang sedang berlangsung di pemerintahannya. Pada Juni 2025, ia menyatakan akan menghentikan semua perundingan perdagangan dengan Kanada terkait pajak tersebut.

Pajak layanan digital seperti yang diberlakukan Kanada telah menuai beberapa kritik di AS, tempat sebagian besar perusahaan teknologi besar dikenai pungutan tersebut.

(aid/rrd)

Read Entire Article