Tanggapi Jaksa, Tom Lembong Ajukan Duplik Berjudul 'Tetap Manusia'

3 weeks ago 5
Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengajukan duplik atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa terkait kasus dugaan importasi gula yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Tom menyebut, dupliknya tersebut diberi judul 'Tetap Manusia'. Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Tom memberi judul 'Di Persimpangan'.

"Kalau judul pleidoi saya adalah 'Di Persimpangan', maka judul duplik saya adalah 'Tetap Manusia'," kata Tom dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Tom Lembong pun menjelaskan makna dari judul tersebut dan keterkaitan judul pleidoi dan dupliknya.

"Di sebuah persimpangan, apakah kita akan belok kiri, belok kanan, tetap lurus terus, atau putar balik 180 derajat, itu pilihan pribadi dan institusi kita masing-masing, dalam ruang lingkup kita masing-masing," ucap Tom.

"Namun, apa pun pilihan kita, ke arah mana pun kita pada persimpangan, kita tetap bisa menjadi manusia, tidak harus menjadi mesin," imbuhnya.

Dalam duplik ini, Tom menyatakan bahwa akan fokus pada landasan moral yang menjadi fondasi di bawah landasan hukum. Aspek itu, lanjutnya, berbeda dengan yang ditonjolkannya di dalam pleidoi, yakni berfokus pada data, fakta, angka, dan realita.

"Moral dan etika adalah fondasi di bawah fondasi. Institusi hukum pun berdiri di atas fondasi moral dan etika, sebagaimana kita rasakan—atau tidak rasakan—melalui suara nurani, melalui suara panggilan Tuhan Allah," tutur Tom.

"Dalam perselisihan hukum dan yuridis, yang seyogyanya menjadi dominan adalah logika, akal sehat dan rasionalitas, berdasarkan data, fakta, dan angka," imbuhnya.

Tom menerangkan bahwa dalam sebuah penilaian, misalnya putusan, norma moral dan etika menjadi aspek penting sebagai penyeimbang dari aspek rasional.

"Tapi, dalam sebuah penilaian, seperti dalam sebuah putusan, nilai-nilai dan norma-norma moral dan etika akan memainkan peran penting untuk menyeimbangkan rasionalitas otak dengan isi hati nurani kita dan panggilan jiwa dan agama kita," ucap Tom.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.

Read Entire Article