SiLPA 2024 Lampung Tercatat Rp69,89 Miliar, Jadi Sumber Pembiayaan APBD 2025

1 month ago 11
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp69,897 miliar, yang akan menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/6). “Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun 2024 tercatat sebesar Rp69,897 miliar. Nilai ini akan menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk pelaksanaan APBD Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2025,” jelas Wagub Jihan. Ia juga menjelaskan, penerimaan pembiayaan tahun 2024 sebelumnya tercatat sebesar Rp125,120 miliar, yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2023. Dalam kesempatan tersebut, Wagub Jihan mengungkapkan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah berjalan dengan baik secara umum. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp7,451 triliun atau 86,33 persen dari target Rp8,631 triliun, sedangkan belanja dan transfer daerah mencapai Rp7,506 triliun atau 85,73 persen dari anggaran Rp8,756 triliun. “Walaupun terjadi deviasi antara target dan realisasi baik pada sisi pendapatan maupun belanja, seluruh program prioritas secara umum telah terlaksana dengan baik,” ujarnya. Wagub Jihan juga menyampaikan, keberhasilan dalam pelaksanaan APBD tidak terlepas dari komitmen bersama dalam mematuhi regulasi keuangan daerah dan akuntansi pemerintah yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Provinsi Lampung meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. “Opini WTP ini menjadi indikator penting dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ini menjadi kebanggaan bersama yang harus terus kita jaga,” katanya. Wagub Jihan menyampaikan harapannya agar DPRD Provinsi Lampung dapat membahas dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Cha)

Read Entire Article