Komisi III DPR menyetujui Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan Arief Hidayat karena memasuki masa pensiun. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan usulan pergantian hakim MK yang berasal dari lembaga DPR, Senin (26/1).
Dalam rapat tersebut, para fraksi di Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun kemudian mengetok kesimpulan hasil rapat.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” ungkap dia.
Habiburokhman menambahkan, setelah persetujuan tersebut, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adies pun berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komisi III kepadanya.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita, agar bisa berjalan sesuai porsinya,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2025 Komisi III sudah menyetujui Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat. Persetujuan itu diberikan usai Komisi III DPR menggelar fit and proper test pada Rabu (20/8).
Keesokan harinya, dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang I tahun 2025-2026 pada Kamis (21/8), DPR telah menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim MK menggantikan Arief Hidayat.
Sebelum terpilih sebagai Hakim MK, Inosentius menjabat Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama DPR. Sebelum itu, dia menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR. Dia mengaku sudah 35 tahun bekerja di DPR.
Anggota Komisi III DPR Safaruddin tidak menjelaskan terkait posisi Inosentius yang berganti menjadi Adies Kadir.
"Nanti tanya deh Ketua Komisi III DPR lebih jelasnya," ucap Safaruddin.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menitip pesan kepada Adies yang bakal jadi Hakim MK. Ia menyinggung soal Undang-undang yang dibentuk DPR.
"Sebagaimana sebelumnya ada mantan anggota DPR dipilih menjadi hakim konstitusi, saya perlu sampaikan produk UU, pembentukan UU selama saudara menjadi anggota DPR, itu bukan kepentingan pribadi," kata Habiburokhman dalam rapat di Komisi III DPR, Senin (26/1).
Habiburokhman menekankan, UU yang dibentuk DPR bersifat erga omnes.
"Jadi ketika Pak Adies ada di DPR, UU bukan kepentingan pribadi Pak Adies tapi itu adalah kepentingan masyarakat dan mengingat publik," kata Habiburokhman.

5 days ago
17














English (US) ·