RUU KUHAP: Pencekalan Tersangka Maksimal 6 Bulan

4 weeks ago 7
Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanSuasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

RUU KUHAP juga mengatur soal larangan bagi tersangka, termasuk soal pencekalan. Panja Komisi III dan pemerintah menyepakati, dalam RUU KUHAP, pencekalan tersangka maksimal 6 bulan.

Substansi baru di KUHAP ini tertuang dalam Pasal 113 ayat 3. Ini dibacakan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Berikut isinya:

(3) Jangka waktu pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

 Sorbis/ShutterstockIlustrasi imigrasi di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia. Foto: Sorbis/Shutterstock

"Ini putusan MK ini soal cekal," kata Eddy di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).

Terkait pasal ini, tidak ada pendalaman dari anggota Komisi III. Sehingga langsung bisa disepakati.

"Oke ya," kata Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati sambil mengetuk palu.

Read Entire Article