Polling kumparan: Menurut 87,1% Pembaca, Tom Lembong Seharusnya Bebas

1 week ago 3
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sebanyak 87,1 persen atau 1.978 pembaca kumparan berpendapat bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong seharusnya bebas. Angka ini diperoleh dari polling kumparan yang dilakukan 18 hingga 25 Juli 2025.

Total ada sebanyak 2.271 pembaca yang menjawab polling ini. Sementara, terdapat 12,9 persen atau 293 pembaca yang berpendapat bahwa vonis Tom Lembong sudah tepat.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Tom Lembong bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan importasi gula.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," sambungnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) melambaikan tangan usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ertadha Sulthan/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) melambaikan tangan usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ertadha Sulthan/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena Tom dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Sementara itu, dalam pleidoinya, Tom Lembong menyinggung adanya dugaan campur tangan penguasa dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Ada 10 argumen kunci yang dia sampaikan. Mulai dari tidak ada aliran dana ke dirinya, tidak ada kerugian petani, hingga audit kerugian tidak valid.

"Timing atau waktu dari penerbitan Sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas: saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).

Read Entire Article